Ketua ASPEK Aceh Nilai Perppu Ciptaker Ilegal, Lawan Putusan MK
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Ketua ASPEK Aceh, Syaiful Mar. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Provinsi Aceh, Syaiful Mar menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai aturan pengganti UU Cipta Kerja yang oleh Mahkamah Konstitusi memutus sebagai inkonstitusional bersyarat sangat dipaksakan pemerintah.
“Karena pemerintah seperti kebakaran jenggot ketika MK memenangkan pihak buruh ketika itu,” ujar Syaiful Mar kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (2/1/2023).
Syaiful Mal menduga alasan penerbitan Perppu Ciptaker ini disebabkan oleh rasa penyesalan pemerintah terhadap aturan Permenaker No.18/2022 tentang UMP Tahun 2023.
“Karena reaksi pengusaha hitam dan putih saat itu, banyak yang memperkarakan peraturan menteri tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
Syaiful Mar bersama dengan barisan pekerja/buruh se-Aceh dan seluruh Indonesia menegaskan tidak menerima alias menolak Perppu Ciptaker tersebut karena sudah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD).
“Dalam UUD diajarkan bahwa baru boleh pemerintah mengeluarkan Perppu apabila kondisi negara dalam keadaan genting, sekarang kondisi negara lagi tidak genting,” tuturnya.
Di samping itu, Syaiful Mar menegaskan bahwa pemerintah telah melawan amar putusan Mahkamah Konstitusi dengan menerbitkan Perppu Ciptaker.
“Dari putusan MK, UU Cipta Kerja disebut inkonstitusional bersyarat, dan harus diperbaiki dalam masa 2 tahun. Selama periode tersebut tidak boleh ada penerbitan aturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja, dan itu jelas sekali tidak bisa dibantah,” pungkasnya.(Akh)