Kerugian Negara Turnamen Tsunami Cup-I Capai Rp2,8 M, GeRAK Aceh Minta Komitmen Penyidik
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Askhalani selaku koordinator GeRAK Aceh. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh soal dugaan penyelewengan dana anggaran untuk kegiatan Atjeh World Solidarity Cup tahun 2017 atau dikenal Event Turnamen Sepak Bola Internasional Tsunami Cup-I, diketahui kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.
Problematika yang sering didengungkan masyarakat saat ini ialah, pengusutan perkara dugaan korupsi lama rawan tenggelam karena teralihkan dengan isu yang ada.
Bercermin pada kasus dugaan korupsi sebelumnya, perkara korupsi lama sering mangkrak dan teralihkan. Seperti contoh kasus dugaan korupsi dana beasiswa tempo hari lalu.
Namun, kiat mengawasi dan mengontrol pengusutan dugaan korupsi supaya terstruktur dan terjaga dengan baik, komitmen penyidik sangat dibutuhkan menurut kacamata LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh.
Askhalani selaku koordinator GeRAK Aceh mengatakan, apabila hasil audit BPKP Aceh sudah final, tahapan berikutnya ialah melimpahkan ke kejaksaan.
Dalam hal ini, kata dia, ialah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, karena memang kasus dugaan korupsi ini (kegiatan Event Tsunami Cup-I tahun 2017) diminta hitung kerugian negara oleh Kejari tersebut.
Secara bertahap, lanjut Askhalani, apabila dugaan korupsi ini sudah menemui titik terang, pelimpahan perkara harus segera diadilkan di pengadilan.
Hal ini, tegas Askhalani, sebagai bentuk mutlak tim penyidik dalam menangani dugaan perkara korupsi biar tak mangkrak.
"Ini bukti komitmen penyidik untuk mengungkapkan perkara korupsi, walaupun sudah sangat lama proses penanganan perkaranya," ujar Askhalani kepada reporter Dialeksis.com, Senin (8/11/2021).