Beranda / Berita / Aceh / Simak! Temuan GeRAK Aceh Barat soal Tambang PT PBM

Simak! Temuan GeRAK Aceh Barat soal Tambang PT PBM

Sabtu, 06 November 2021 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

Ketua dan Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Turun ke Lokasi Tambang PT PBM di Desa Batu Jaya SP3, Kaway XVI, Abar. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ricuhnya isu terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang berada di Kecamatan Kaway XVI tepatnya di desa Alue Peudeung, Tanjung Meulaboh, Blang Dalam, Teupi Panah, Babah Meulaboh, Pasie Meugat, dan Batu Jaya. Tim GeRAK Aceh Barat temukan beberapa temuan di lapangan.

Izin IUP Milik PT Prima Bara Mahadana (PT PBM)  berstatus Operasi Produksi (OP) dan  berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 545/DPMPTSP/2102/IUP-OP/2017 tentang Perubahan Atas Izin keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 190 Tahun 2012 tentang IUP Operasi Produksi memiliki luas area 2.024 Hektar. 

Namun, status IUP terdaftar Minerba (data/Mei 2019) dan juga data Minerba One Data Indonesia (MODI) perizinan, masih tertera keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 190 Tahun 2012 dengan tahapan kegiatan adalah Operasi Produksi, dengan kode Wilayah Izin Usaha Pertambangan 3111053032014004 dan tahapan  Clear and Clean adalah CNC-9.

Dalam hal ini, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra terkejut dengan temuan di lapangan, aktifitas tambang yang berada di Desa Batu Jaya SP3 menyebutkan bahwa ada pemilik lahan yang belum diganti rugi tanahnya namun perusahaan sudah melakukan garapan di tanah tersebut. 

“Parahnya lagi, kami menduga dan bahwa proses ini tidak dilakukan secara kontrak atau perjanjian dengan pemilik lahan. Atas dasar itu, kami mendesak agar pihak Legislatif segera memanggil perusahaan dan juga pemerintah daerah serta provinsi untuk mendudukan perkara ini, bagaimanapun juga proses investasi harus didukung namun kemudian tidak menimbulkan kerugian bagi warga atau masyarakat, apalagi negara,” ucapnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Sabtu (6/11/2021).

Edy menyampaikan, informasi terakhir yang didapatkan PT Angobudi Jasa Bersama (AJB) melakukan protes terhadap aktivitas PT PBM yang diduga telah membuat pelebaran jalan dan merambah kawasan milik AJB dikawasan Batu Jaya dan Blang Geunang. 

Tidak hanya itu, jejak rekam dokumen yang ditemukan pada PT PBM adalah perusahaan yang cacat administrasi dan bahkan pada 2016 Bupati Aceh Barat pernah menyurati Gubernur Aceh untuk mengusulkan agar perusahaan ini dicabut izinnya sebab tidak pernah lagi beroperasi. 

Edy melanjutkan, jejak rekam lainnya berdasarkan dokumen yang juga mereka miliki, Edy juga mempertanyakan rencana reklamasi dan paska tambang beserta jaminannya sebagaimana diatur dalam PP 78 Tahun 2010 tentang reklamasi dan paska tambang, adapun sanksinya berupa pencabutan izin IUP.

“Paling parah dan tentunya kami mempertanyakan keinginan Legislatif serta Eksekutif guna menelusuri tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk tahun 2015 oleh PBM sebesar Rp 267 juta,” sebutnya.

Hal ini diharapkan adalah perusahaan yang taat dan patuh seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.

“Kami ingin bersikap dengan mengingatkan bahwa perusahaan harus taat, patuh, dan berpedoman pada aturan yang berlaku di republik ini, jangan menjadi perusahaan yang abal-abal,” tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda