Keputusan KIP Pemungutan Suara Pilkada Aceh Serentak 17 Februari 2022
Font: Ukuran: - +
Reporter : Alfi Nora
Anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh [For Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengeluarkan surat keputusan tentang Tahapan, Program, dan Jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh tahun 2022.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor: 1/PP.01.2-Kpt/Prov/1/2021.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh, Syamsul Bahri.
Adapun pemungutan dan perhitungan suara di TPS pada 17 Februari 2022. Kemudian perencanaan program dan anggaran ditetapkan pada 16 Juni 2020 - 1 April 2021.
Sedangkan penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 1 Februari 2021 sampai dengan 1 April 2021.
Adapun pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tempat pengumuman di KIP Aceh dan melalui laman KIP Aceh oleh KIP Aceh pada 24 Februari 2022 hingga 6 Maret 2022.