Beranda / Berita / Aceh / Plt Ketua KPU: KIP Aceh Wajib Koordinasi dengan KPU RI Terkait Penyelenggaraan Pilkada Aceh

Plt Ketua KPU: KIP Aceh Wajib Koordinasi dengan KPU RI Terkait Penyelenggaraan Pilkada Aceh

Senin, 18 Januari 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Plt Ketua KPU, Ilham Saputra. [Dok. Instagram]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) akan menggelar rapat koordinasi finalisasi penetapan Pilkada Aceh Serentak tahun 2022.

Rapat tersebut digelar di Aula Kantor KIP Aceh pada Selasa (19/1/2021) besok.

Hal ini diketahui dari surat yang beredar, bernomor 90/PP.01-2-SR/11/Prov/2021 tertanggal 18 Januari 2021 yang ditandatangani Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri.

Menanggapi hal itu, Plt Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, terkait finalisasi penetapan Pilkada Aceh Serentak tahun 2022, pihaknya mengaku belum mendapat laporan soal ini.

"Saya mengingatkan agar KIP Aceh wajib berkoordinasi dengan KPU RI terkait penyelenggaraan Pilkada Aceh," kata Ilham saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Senin (18/1/2021).

"KPU sudah menyampaikan kepada KIP Aceh untuk menunggu proses setelah berkoordinasi dengan DPR RI dan Mendagri," tambahnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda