kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kepala UPTD MRB: Status Blang Padang Harus Merujuk Ke Sejarah dan Peruntukannya

Kepala UPTD MRB: Status Blang Padang Harus Merujuk Ke Sejarah dan Peruntukannya

Selasa, 13 Agustus 2024 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Masyarakat Banda Aceh menunaikan Salat Idul Adha 1446 H di Lapangan Blang Padang. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lapangan Blang Padang, sebuah ikon yang telah menjadi pusat kegiatan sosial dan keagamaan di Kota Banda Aceh, kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan Panglima Kodam Iskandar Muda (IM), Mayjen TNI Nico Fahrizal, mengenai status kepemilikannya. 

Pernyataan ini menimbulkan beragam reaksi di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan sejarah dan peruntukan lahan tersebut.

Kepala UPTD Masjid Raya Baiturrahman, Saifannur, dalam tanggapannya menyatakan bahwa semua pihak harus merujuk pada sejarah asal muasal Blang Padang dan peruntukannya untuk menjaga warisan budaya dan keagamaan Aceh. 

"Semua kita harus merujuk ke sejarah asal muasal blang padang dan peruntukannya," kata Saifannur kepada Dialeksis.com, Selasa (13/8/2024).

Dalam hal ini, kata Saifannur, ulama Aceh dan ahli sejarah harus berperan aktif untuk memberikan panduan yang tepat tentang status kepemilikan dan peruntukan Lapangan Blang Padang.

"Dalam hal ini ulama aceh dan ahli sejarah harus berperan," pungkasnya. 

Sebelumnya, Mayjen Nico Fahrizal menjelaskan bahwa Kodam IM memiliki bukti-bukti kepemilikan atas Lapangan Blang Padang, yang tercatat dalam Surat Pengelolaan (PSP) di Kementerian Keuangan. 

Namun, ia juga membuka kemungkinan untuk menyerahkan pengelolaan lapangan ini kepada Pemerintah Daerah atau pengelola Masjid Raya Baiturrahman jika terbukti bukan milik TNI.

Hal ini disampaikan dalam sebuah pertemuan bersama pimpinan media dan organisasi di Banda Aceh pada Senin (12/8/2024).

Nico juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang dalam proses mengklarifikasi kepemilikan tanah tersebut, apakah benar merupakan milik Kodam atau tanah wakaf yang diamanahkan kepada Masjid Raya Baiturrahman. 

"Jika ternyata bukan milik kami, kami siap menyerahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah atau kepada pengelola Masjid Raya," jelasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda