kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kepala ULP Aceh Diganti Lagi, MaTA Minta Sistem Pengelolaan Harus Dibenahi

Kepala ULP Aceh Diganti Lagi, MaTA Minta Sistem Pengelolaan Harus Dibenahi

Rabu, 19 Agustus 2020 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Koordinator MaTA Alfian


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) berharap Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)/Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh Junaidi mampu meningkat kinerja di lembaga tersebut.

Pasalnya Biro Pengadaan Barang dan Jasa/Unit Layanan Pengadaan (ULP) selalu menjadi sorotan publik.

“MaTA menaruh harapan ini bisa dibenah dan butuh politicall will Plt Gubernur yang kuat dan tidak hanya sebatas gonta ganti kepala ULP-nya saja, perlu dibenahi” kata Koordinator MaTA Alfian, kepada Dialeksis, Rabu (19/8/2020).

Menurut Alfian, tata kelola pengadaan barang dan jasa Pemerintah Aceh perlu dibangun sistem pencegahan korupsi secara nyata, pasalnya bidang pengadaan barang dan jasa di Aceh masih sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi. 

“MaTA tiap tahun mengeluarkan laporan hasil monitoring peradilan terhadap penindakan hukum kasus korupsi dan sektor PBJ menjadi utama kasus korupsi atau trennya paling tinggi tingkat korupsinya dibandingan sektor lain,” kata Alfian. 

Alfian menyarankan agar Pemerintah Aceh membangun sistem unit pengaduan atau komplen yang jelas bila terjadi sengketa pengadaan dengan pihak rekanan.

“Penting juga membangun sistem pencegahan gratifikasi dan suap di mana Pemerintah Aceh dapat meminta bantuan KPK untuk mengasistensi pencegahan tersebut dan itu gratis, Pemerintah Aceh tidak perlu mengeluarkan biaya,” ujar Alfian. 

“Pertanyaannya apakah pemerintah mau memperketat dalam mencegah korupsi sektor PBJ? ini yang menjadi dorongan kami sejak dulu”. 

Menurut Alfian,Pengadaan Barang dan Jasa tidak hanya membuka melalui laman LPSE, akan tetapi sistem prosesnya juga perlu di perkuat. 

MaTA mencatat dari hasil monitoring peradilan, kerugian negara sektor PBJ di Aceh tiap tahun mencapai Rp 500 milyar, baik yang sudah ada putusan yang sudah inkrah maupun status terdawa terhadap pelaku, itu belum termasuk korupsi (gratifikasi dan suap) yang sangat terbuka lebat dalam pengadaan barang dan jasa di Aceh. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda