kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kepala OJK Aceh Sebut Penerapan PSAK 74 Berlaku Bagi Semua Perusahaan Asuransi

Kepala OJK Aceh Sebut Penerapan PSAK 74 Berlaku Bagi Semua Perusahaan Asuransi

Selasa, 22 November 2022 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala OJK Aceh Yusri. [Foto: Dialeksis/Nora]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat sedang fokus terhadap rencana penerapan Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) 74 di industri asuransi, yang harus menjadi perhatian bagi para asosiasi, profesi penunjang, dan lembaga keuangan terkait.

Sejak 2020, rencana penerapan PSAK 74 di industri asuransi terus bergulir. Penerapan standar akutansi tersebut diharapkan bisa meningkatkan kualitas laporan keuangan dan mitigasi risiko di industri asuransi. 

PSAK 74 diterbitkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan berlaku pada 1 Januari 2025. Ini juga merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2023.

Menanggapi hal itu, Kepala OJK Aceh Yusri mengatakan aturan itu merupakan kebijakan OJK yang berlaku bagi semua pelaku industri jasa keuangan, khususnya di sektor asuransi. 

Selanjutnya »     Bagi Provinsi Aceh, kata dia, kebijakan ...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda