kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kepala OJK Aceh: Jika ada Investasi Bodong/Ilegal di Aceh, Lapor ke OJK!

Kepala OJK Aceh: Jika ada Investasi Bodong/Ilegal di Aceh, Lapor ke OJK!

Selasa, 24 Agustus 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Yusri. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Rentenir dan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang ada di Indonesia dan di Aceh khususnya masih merajalela. Aceh yang kini telah mensahkan sistem Syariah secara transaksi dan perbankan, tentu ini membuat masyarakat seperti resah terkait rentenir dan pinjol, dikarenakan pinjol yang semakin menjamur dapat merugikan masyarakat.

Kerap sekali beberapa laporan masyrakat di Aceh sering menerima sms ataupun link Pinjol, adapun juga masyarakat yang tertipu karena hal tersebut dan sangat merugikan sekali.

Dalam kesempatan yang singkat Dialeksis.com mewawancara Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Yusri di kegiatan Acara KREASI di Pondok Pesantren (PONPES) Daruzahiddin, Aceh Besar terkait Pinjol.

Dirinya mengatakan, maraknya ada rentenir dan negosiasi bodong tidak terlepas dari tingkat pemahaman masyarakat tentang lembaga keuangan.

“Maka kalau kita melihat tingkat pemahamannya terkait hal pinjol, bisa dikatakan masih rendah, apa yang bisa kita lakukan untuk meningkatkan pemahaman bagi masyarakat adalah dengan kita sosialisasikan,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Selasa (24/08/2021).

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, sosialiasi ini bisa dilakukan dengan seluruh elemen masyarakat, komunitas, pelajar, UMKM, bisa juga dengan ASN dan lainnya.

“Jadi semua komunitas kita masukan untuk mensosialisasikan hal ini, seperti lembaga keuangan yang formal, dan pilihan-pilihan investasi yang formal yang legalitasnya dan izinnya ada di OJK,” tukasnya.

Yusri mengharapkan, dengan adanya sosialisasi seperti itu, minat orang untuk investasi itu langsung ke yang sudah jelas dan legalitasnya ada di OJK atau sudah legal, bukan ke yang ilegal/bodong.

“Dan diharapkan, dilangkah berikutnya setiap ada masalah-masalah di investasi ilegal tadi, kita minta kepada masyarakat laporkan. Karena jika tidak ada laporan, maka kita tidak bisa berani untuk mengambil sikap,” ujar Yusri.

Kemudian Ia menjelaskan, “Bisa lapor kepada OJK, dan ketika sudah dilaporkan, jika itu memang adalah kewenangan OJK, katakanlah OJK memanggil, menegur ataupun mencabut izin dari investasi ilegal tersebut, tapi kalau tidak maka ada yang namanya Satuan Waspada Investasi.”

“Yang didalamnya Satuan Waspada Investasi ini ada polisi, kejaksaan, dan beberapa kementerian juga. Jadi kalau ada sesuatu investasi ilegal itu, maka langsung diserahkan kepada Kepolisian, Satuan Waspada Investasi," ujar Yusri.

Yusri juga mengatakan, beberapa sosialisasi sudah dilakukan dan itu sudah di Follow Up, dan juga sosialiasi ini sudah dilakukan di seluruh wilayah Aceh. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda