Beranda / Berita / Aceh / Kepala Kemenag Bireuen Mendulang Suara Untuk Azwar Caleg DPRA

Kepala Kemenag Bireuen Mendulang Suara Untuk Azwar Caleg DPRA

Jum`at, 05 Januari 2024 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bireuen, Akly. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bireuen, Akly, secara diam-diam mengajak ASN dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di sejumlah Kecamatan di Bireuen untuk membantu Azwar SPd Caleg DPRA Dapil III Bireuen yang maju melalui Partai PKB.

Akly ditenggarai sudah mendulang suara untuk Azwar sejak akhir bulan November 2023 dengan cara turun ke sejumlah kecamatan melakukan pertemuan dengan sejumlah ASN Kemenag Bireuen yang ada di kecamatan-kecamatan. 

Hasil penelusuran Dialeksis.com dan berdasarkan bukti rekaman yang diperoleh Dialeksis.com, Akly Kepala Kemenag Bireuen secara terang-terangan mengajak bawahannya untuk dapat membantu Azwar agar lolos ke DPRA.

"Na sidroe tokoh Bireuen maju keu DPRA. Kita selaku PNS atau ASN setiap orang saya perintahkan kita usahakan 10 suara. Na kak, na Nek di rumoh," kata Akly dalam rekaman tersebut.

Bahkan, Akly dalam rekaman tersebut, menyebutkan Azwar diklaim mampu membantu orang-orang Kemenag. 

"Inilah orang-orang yang akan membantu kita," sebutnya. 

Dalam Rekaman yang berdurasi sekitar 9 menit tersebut. Secara terang-terangan Akly meminta dukungan ASN Kemenag untuk dapat membantu Azwar. Bahkan dalam pertemuan tersebut terjadi tanya jawab mengenai risiko jika ini terbocor kepada publik.

Sementara itu, Akly Kepala Kemenag Bireuen saat dihubungi Dialeksis.com melalui seluler membantah melakukan pertemuan untuk mendulang suara untuk Azwar. Kata dia, ia sama sekali tak melakukan pertemuan dengan Azwar. 

"Tidak ada saya buat pertemuan, kalau ada rekaman mohon kirim kepada saya," kata Akly, Jumat (5/1/2024) mengaku sedang berada di Jakarta.

Saat ditanyai hubungannya dengan Azwar, Akly mengatakan tidak ada hubungan apapun. 

"Saya Pembina GP Ansor di Aceh Timur, Sementara Azwar Ketua Ansor Aceh. Itu saja hubungan kami," ujar Akly.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280 Ayat 2 dan 3 ASN, TNI, Polri, Penjabat BUMN dan BUMD, Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPM dilarang terlibat Politik Praktis dan dapat dipidana Penjara.

Untuk meluruskan pemberitaan tersebut, Dialeksis.com pun menghubungi Azwar SPd Caleg DPRA Dapil III Bireuen yang maju melalui Partai PKB. Namun hingga berita ini diturunkan, Dialeksis belum menerima konfirmasi apapun dari yang bersangkutan. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda