Beranda / Berita / Aceh / Warga Kesal APK Dipasang Pada Fasilitas Umum, Ini Kata Panwaslih Kota Banda Aceh

Warga Kesal APK Dipasang Pada Fasilitas Umum, Ini Kata Panwaslih Kota Banda Aceh

Jum`at, 05 Januari 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akil Rahmatillah

Salah satu APK yang dipasang pada fasilitas umum. [Foto: Akil/Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Alat Peraga Kampanye (APK) dengan berbagai ukuran banyak terpasang di sejumlah jalan protokol Kota Banda Aceh. 

Ada hal menarik yang ditangkap Dialeksis, yaitu banyak APK berupa baliho maupun poster tertempel di pohon dan tiang penerangan lampu jalan raya serta listrik. Kondisi ini sangat memprihatinkan, karena selain mengganggu ketertiban umum juga merusak keindahan kota. 

Hal ini diungkapkan oleh Jeki, selaku warga Kota Banda Aceh. Jeki merasa kesal dikarenakan banyak APK dipasang pada fasilitas umum.

“Pada fasilitas pubik juga dipasang, kayak di JPO, ini sangat mengganggu dan harus segera ditertibkan,” kata Jeki kepada Dialeksis.com, Jumat (5/1/2024).

Hal yang sama juga dikatakan oleh Akmal, Mahasiswa salah satu Universitas di Banda Aceh. Akmal menggungkapkan bahwa APK yang didirikan tidak pada tempatnya sangat merusak keindahan kota. Masih menurutnya, pihak Pemerintah Kota Banda Aceh dan Panwaslih Kota Banda Aceh seharusnya menertibkan dan membuat prosedur terkait pendirian alat peraga kampanye agar lebih teratur dan terarah. 

“Pihak kota harus menertibkan, buat prosedurnya. Jadi tidak sembarang orang tempel seperti di tiang listrik, di pohon, jadi kan indah lebih teratur dan terarah,” kata Amal kepada Dialeksis.com, Jumat (5/1/2024).

Menanggapi hal itu, Dialeksis.com menghubungi Zahrul Fadhi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kota Banda Aceh. 

Zahrul mengatakan, terkait hal tersebut dari pihak Panwaslih Kota Banda Aceh sudah mengadakan pertemuan dengan seluruh peserta pemilu. Selain itu, pihak Panwaslih juga sudah menyurati peserta pemilu yang melanggar peraturan. 

“Terkait permasalahan itu kami sudah beberapa kali menyurati peserta pemilu, agar mematuhi ketentuan yang berlaku dimasa kampanye,” kata Zahrul kepada Dialeksis.com, Jumat (5/1/2024).

Masih keterangannya, Panwaslih Kota Banda Aceh menghimbau kepada seluruh peserta pemilu agar mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku selama masa kampanye agar tercipta pemilu yang damai dan tertib. Selain itu bagi warga yang melihat ada pelanggaran pemilu bisa mengadukan kepada Panwaslih Kota Banda Aceh atau Panwascam disetiap kecamatan.

"Kalau ada yang melanggar, warga bias mengadukan melalui nomor hotline, sosial media kita, atau bisa langsung datang ke kantor Panwaslih Kota Banda Aceh atau Panwascam terdekat," ujar Zahrul.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda