Kepala DLHK Aceh Barat: Belum Ada Perusahaan Tambang Bertanggung Jawab Tumpahan Batu Bara di Laut
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Barat, Bukhari, mengungkapkan hingga saat ini belum ada satu pun perusahaan tambang atau pengguna material tambang yang bertanggung jawab terhadap tumpahan batu bara di perairan laut Aceh Barat.
Menanggapi kondisi tersebut, Bukhari menyatakan keprihatinannya terhadap tumpahan batu bara yang terjadi di laut. DLHK telah melakukan berbagai upaya untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dan melakukan penanganan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Hingga hari ini belum ada pihak perusahaan yang mengaku batu bara yang tumpah ke laut Aceh Barat milik mereka, semuanya ‘buang badan,” kata Bukhari, Kamis (8/6/2023).
Hingga saat ini, kata dia, para pihak yang selama ini melakukan aktivitas penambangan batu bara, pelaku ekspor dan pengguna bahan bakar batu bara di Aceh Barat dan Nagan Raya tetap saja tidak mau mengakui kalau batu bara yang tumpah ke laut adalah milik mereka.
Persoalan tersebut telah pernah dibahas bersama Tim Pansus DPRA, DLHK Aceh, DLHK Aceh Barat, serta perwakilan perusahaan tambang batu bara di Aceh Barat dan Nagan Raya, serta PLTU 1-2 Nagan Raya beberapa waktu lalu saat Rapat Dengar Pendapat di DPRA Aceh.
Bukhari mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sampel batu bara yang diperoleh dari hasil pengujian laboratorium terhadap sampel yang diajukan oleh DLHK Aceh Barat beberapa waktu lalu, kata dia, kadar kalori dari sampel batu bara yang tumpah ke laut setempat memiliki kadar kalori sebesar 3.950 kkal/kg GAR.
Jika mengacu pada kalori sebesar 3.950 kkal/kg GAR, kata Bukhari, maka batu bara tersebut mirip dengan produksi PT Bukit Asam yang saat ini digunakan sebagai bahan bakar di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1-2 Nagan Raya.
Namun dalam pertemuan tersebut, kata Bukhari, perwakilan PLTU 1-2 Nagan Raya mengaku bahwa kadar kalori serupa juga dimiliki batu bara yang diproduksi oleh PT Bara Energi Lestari (BEL) Nagan Raya.
Setelah dipertanyakan oleh DLHK Aceh Barat bahwa selama ini PT BEL Nagan Raya tidak pernah mengangkut atau melakukan houling batu bara melalui jalur laut, dan hanya melalui jalur darat, manajemen perusahaan pembangkit listrik tersebut justru tidak memberi tanggapan lebih lanjut.
Bukhari mengatakan, sampel batu bara yang tumpah ke laut Aceh Barat juga tidak mirip dengan kadar batu bara yang diproduksi oleh PT Mifa Bersaudara yang beroperasi di Kabupaten Aceh Barat, karena kadar kalori batu bara yang diproduksi oleh perusahaan tersebut memiliki kadar 3.400 kkal/kg GAR.
Namun, terhadap batu bara yang selama ini tumpah ke laut Aceh Barat dan terdampar di pesisir pantai dan dikumpulkan oleh masyarakat, batu bara tersebut kemudian dibeli oleh PT Mifa Bersaudara dengan harga per karung sebesar Rp25 ribu per 50 kilogram.
Pembelian batu bara yang tumpah di laut Aceh Barat itu, kata Bukhari, merupakan wujud komitmen dari pihak perusahaan untuk menjaga lingkungan dari pencemaran batu bara.
Meski tidak mengakui batu bara yang tumpah di laut Aceh Barat, perusahaan tambang batu bara di Aceh Barat seperti PT Mifa Bersaudara dan PLTU 1-2 Nagan Raya sebagai pengguna bahan bakar fosil batu bara mengaku tetap bertanggung jawab, untuk membersihkan batu bara apabila ada batu bara yang tumpah ke laut di wilayah operasionalnya.
“Jadi, Pemkab Aceh Barat tidak akan menutup mata terkait persoalan tumpahan batu bara ke laut. Masalah ini tetap akan kami telusuri hingga tuntas, dan harus ada pihak yang bertanggungjawab terhadap kasus batu bara tumpah ke laut,” tegas Bukhari.