Kepala BPKP Perwakilan Aceh Benarkan Kantor Dijadikan Tempat Pemeriksaan KPK
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya membenarkan pemeriksaan tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk dimintai keterangannya mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Berdasarkan informasi yang diterima Dialeksis.com, tiga pimpinan DPRA yang dipanggil yakni, Wakil Ketua Satu, Wakil Ketua Dua, dan Wakil Ketua III. Wakil Ketua I dan II akan diperiksa tim penyidik KPK pada Selasa, 26 Oktober 2021 pukul 09.30 WIB di Kantor BPKP Aceh. Sementara, Wakil Ketua III akan diperiksa pada Rabu, 27 Oktober 2021, pukul 09.30 WIB.
"Benar, ada rencana pemeriksaan oleh KPK pemanggilan di kantor BPKP perwakilan Aceh. Permintaan dari kami diperiksa selama 3 hari," ungkap Indra kepada Dialeksis.com, Jumat (22/10/2021).
Lanjutnya, pihak BPKP perwakilan Aceh hanya memfasilitasi tempat yang diminta oleh KPK dan menyediakan kebutuhan-kebutuhan mereka.
"Terkait perkembangannnya nanti kita lihat lagi kedepan ada laporan dari pihak KPK," sebutnya.