kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kepala BPKP: Audit Kerugian Negara Pembangunan Jalan Marlempang Final Dua Minggu Lagi

Kepala BPKP: Audit Kerugian Negara Pembangunan Jalan Marlempang Final Dua Minggu Lagi

Rabu, 17 November 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : MHV

Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM |  Aceh Tamiang - Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Marlempang Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang akan selesai (final) dalam dua minggu kedepan. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Rabu (17/11/2021) terkait perkembangan kasus yang sumber pendanaannya dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2019. 

"Audit Potensi Kerugian Negara (PKN) kasus pembangunan Jalan Marlempang sedang berproses. Insya Allah dua Minggu kedepannya bisa final," ujar Indra Khaira Jaya via seluler.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Aceh Tamiang telah meningkatkan status kasus pemeriksaan proyek pembangunan jalan di Kampung Marlempang, Kecamatan Bendahara, ke tingkat penyidikan.

Kasipidsus Kejari Aceh Tamiang, Reza Rahim menjelaskan pengusutan awal kasus ini berdasarkan temuan BPK tentang kerugian negara yang mengakibatkan kelebihan bayar. Namun uang kelebihan bayar ini baru dikembalikan setelah jaksa memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dalam proyek ini.

Dia mengatakan dugaan pelanggaran hukum pada kasus ini juga berpotensi ditemukan pada mutu aspal. Dalam waktu dekat, tim penyidik akan menghadirkan ahli untuk melakukan uji aspal yang menganggarkan biaya Rp 6,6 miliar.

Menurutnya bila mutu aspal tidak sesuai, maka potensi tersangka bisa lebih luas dan mengarah ke pengawas hingga kuasa pengguna anggaran (KPA). 

“Kalau mutu jelek, berarti ada pemalsuan administrasi proyek. Pasti ada kerja sama antara pengawas, PPTK, KPA atau PA-nya,” kata Reza Rahim. (MHV)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda