Kementerian Pertanian Tetapkan Aceh Tamiang Darurat Wabah PMK
Font: Ukuran: - +
Reporter : M. Hendra Vramenia
Kadis Peternakan Aceh, drh. Rahmandi didampingi Kepala Distanbunak Aceh Tamiang saat melakukan peninjauan lapangan ke Aceh Tamiang terkait wabah PMK. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Kuala Simpang - Sebanyak 1.881 hewan sapi di 10 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang terkena wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dari jumlah itu, 10 ternak sapi di antaranya mati.
Untuk menyikapi persoalan tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) akhirnya menetapkan Kabupaten Aceh Tamiang sebagai daerah darurat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk hewan ternak sapi di wilayah tersebut.
"Tanggal 9 Mei kemarin, Pak Menteri Pertanian sudah menetapkan Aceh Tamiang sebagai Darurat Wabah PMK," jelas Kepala Dinas Peternakan Aceh, drh. Rahmandi, M.Si ketika melakukan peninjauan lapangan di sejumlah titik kandang sapi milik masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (10/5/2022).
Menurut Rahmandi penetapan status darurat PMK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 404/KPTS/PK.300/M/05/2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku (Foot And Mouth Disease) di Kabupaten Aceh Tamiang Propinsi Aceh tertanggal 9 Mei 2022.
Dijelaskannya, penetapan darurat wabah PMK ini sebelumnya juga merujuk kepada surat Bupati Aceh Tamiang yang disampaikan kepada Gubernur Aceh yang kemudian Gubernur meindaklanjuti ke Menteri Pertanian RI.
“Regulasi ini menjadi dasar bagi Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota untuk menutup lalulintas ternak bagi daerah yang terkena wabah PMK,” tegasnya.
Menurutnya, sesuai arahan Menteri Pertanian kepada kepala dinas provinsi dan kabupaten/kota agar segera melakukan penyuluhan kepada petani dan peternak, bahwa penyakit PMK ini tidak menular kepada manusia, dan angka kematian yang masih rendah.
“Bapak Menteri menyakini bahwa wabah ini dapat diatasi bersama Distanbunnak Aceh Tamiang, Provinsi dan berkolaborasi dengan Dirjen Peternakan RI,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Aceh Tamiang, Safuan dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, jumlah populasi yang terkena wabah ini diperkirakan sudah mencapai angka 90 persen, dari 12 kecamatan dan yang terdampak wabah PMK sudah 10 kecamatan,” ujarnya.
Disampaikannya, upaya yang dilakukan sebelumnya telah menugaskan petugas kecamatan dan Puskewan untuk melakukan pemeriksaan dan pengobatan terhadap sapi-sapi yang terkena penyakit.
“Kemudian empat hari lebaran Idul Fitri kemarin sudah mendatangkan tim dari Balai Peternakan Medan-Sumatera Utara untuk mengambil sampel berupa ingus, darah dan korengan pada kaki untuk dikirim keloratarium Medan dan Surabaya,” sebutnya,
Kemudian, pada 7 Mei 2022 keluar hasil laboratarium yang menyatakan dari 10 sampel yang dikirim semuanya dinyatakan positif PMK.
“Berdasarkan ini kita telah membuat surat melalui Bupati Aceh Tamiang menyatakan bahwa Kabupaten Aceh Tamiang merupakan wabah PMK,” terang Safuan.
Dikatakannya juga, dalam hal ini pihaknya juga surat menyurati Menteri Pertanian dan upaya yang dilakukan sekarang ini sesuai surat edaran Bupati Aceh Tamiang yaitu menutup pasar hewan dan melakukan himbauan melalui Camat untuk disampaikan kepada masyaraat agar tidak melakukan jual beli sapi, baik itu dari Kabupaten Aceh Tamiang maupun dari luar daerah.
“Distanbunnak Aceh Tamiang juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan penanganan wabah ini,” tegas Safuan.
Safuan berharap kepada Pemerintahan Aceh dan Pemerintah Pusat untuk membantu obat-obatan dan kebutuhan lainnya yang sudah dilayangkan ke pusat melalui koordinasi yang telah dilakukan.
"Mudah-mudahan dengan waktu yang tidak lama bantuan itu akan sampai dalam mengatasi serta perobatan terhadap sapi masyarakat yang terkena wabah PMK," sebutnya mengakhiri.
Dalam peninjauan lapangan tersebut, Kadis Peternakan Aceh juga turut didampingi Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, drh. Ibrahim serta petugas juga melakukan penyemprotan disinpektan pada lokasi kandang sapi ternak masyarakat. [MHV]