Beranda / Berita / Aceh / Kemenkumham Aceh: Tidak Ada Bisnis Narkoba Dalam Lapas/Rutan di Aceh

Kemenkumham Aceh: Tidak Ada Bisnis Narkoba Dalam Lapas/Rutan di Aceh

Kamis, 12 Agustus 2021 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rutan dan Lapas yang masih jadi tempat paling aman berbisnis narkoba bagi para bandar yang berstatus napi menjadi perhatian dari Pengamat Kebijakan Lembaga Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi.

Menanggapi hal tersebut Dialeksis.com, Kamis (12/08/2021) menghubungi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman Kamis (12/08/2021) yang diwawancara melalui via Whatsapp untuk menanyakan kondisi Lapas/Rutan yang ada di Aceh.

"Sejak kami bertugas di Aceh sebelumnya sampai saat ini tidak ada narapidana yang terlibat dalam bisnis narkoba di Lapas Aceh, hal ini karena selama ini sudah diterapkan strategi penanganan dan penataan Lapas," ucap Meurah Budiman kepada Dialeksis.com, Kamis (12/8).

Dirinya menyampaikan, adapun strategi penanganan dan penataan Lapas di Aceh diantaranya:

  1. Meningkatkan deteksi dini oleh petugas baik di dalam Lapas atau Rutan maupun diluar Lapas sekeliling pekarangan atau tembok luar Lapas.
  2. Meningkatkan kualitas penggeledahan badan dan barang dari luar yang dititipkan oleh keluarga atau kerabat narapidana.

“Contoh kasus di Lapas Banda Aceh dan Lapas Meulaboh yang berulang kali berhasil menggagalkan masuknya narkoba dalam Lapas lewat pintu utama,” ucap Meurah Budiman kepada Dialeksis.com, Kamis, (12/08/2021).

Kemudian ia mengatakan, terakhir di Rutan Sigli juga berhasil menggagalkan masuknya narkoba minggu lalu melalui barang titipan dan pelemparan dari luar tembok.

Lenih lanjut Meurah Budiman menjelaskan, adapun Strategi lain Lapas atau Rutan, yaitu meningkatkan penggeledahan dan razia kamar-kamar hunian narapidana dan tahanan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtib.

“Kemudian, mencegah peredaran narkoba dalam Lapas, memberantas HP dari dalam Lapas yang dapat masuk sewaktu-waktu dengan berbagai cara dan upaya narapidana seperti pelemparan dari luar, dipasok melalui parit atau sanitasi air buangan keluar atau pengiriman barang melalui oknum petugas yang tidak digeledah oleh petugas lainnya,” jelasnya.

Dan kata Meurah Budiman mengatakan, adapun peningkatan pengawasan aktifitas narapidana oleh petugas melalui CCTV, serta optimalisasi tenaga informan dalam Lapas/Rutan.

“Saat ini 70% penghuni Lapas/Rutan di Aceh adalah tindak pidana narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar,” kata Meurah Budiman.

Sementara itu, Meurah Bduiman mengatakan, terhadap narapidana yang sebagai pemakai sudah melaksanakan program rehabilitasi narkoba di Lapas.

“Berupa rehab sosial seperti yang dilaksanakan di Lapas Narkotika Langsa dan Lapas Kelas II A Banda Aceh, ini merupakan program kerja nasional Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam upaya pemberantasan narkoba, pemulihan pecandu atau pemakai narkoba di Lapas,” tutupnya kepada Dialeksis.com. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda