Beranda / Berita / Aceh / Kemenko Polhukam Minta Pemda Aceh Siapkan Penampungan Sementara Rohingya

Kemenko Polhukam Minta Pemda Aceh Siapkan Penampungan Sementara Rohingya

Sabtu, 09 November 2024 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora
Pengungsi Rohingya terdampar di perairan laut wilayah Aceh. Foto: for Dialeksis

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia menyurati Pj Gubernur Aceh, Pj Bupati Aceh Selatan dan Aceh Timur untuk menyiapkan tempat penampungan sementara pengungsi Rohingya.

Perintah itu tertuang dalam surat bernomor B-3587/KM.00.02/11/2024 diteken oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Drs. Asep Jenal Ahmadi, tertanggal 08 November 2024.

Diketahui, selama Oktober 2024, telah kedatangan 152 orang pengungsi etnis Rohingya di Aceh Selatan dan 90 orang di pantai Aceh Timur. Kehadirannya ditolak masyarakat setempat sehingga kini mereka luntang-lantung tak tentu arah.

Untuk itu, Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) Kemenko Polhukam meminta Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan stakeholder setempat serta organisasi Internasional UNHCR dan IOM dalam menyiapkan alternatif lain tempat penampungan sementara bagi para pengungsi tersebut.

"Sejumlah tempat yang diusulkan Satgas PPLN Pusat untuk penampungan sementara antara lain Blang Adoe Aceh Utara, Sungai Raya Aceh Timur, Kota Juang Bireuen, Komplek Sekolah Magnet di Aceh Timur dan kawasan Goa Jepang di Kota Lhokseumawe, atau tempat lain yang direkomendasikan pemerintah setempat," sebut Plt. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Drs. Asep Jenal Ahmadi dalam surat tersebut.

Sebelumnya, 152 imigran Rohingya yang mendarat di Aceh Selatan sempat dibawa ke Banda Aceh pada 7 November 2024. Namun karena tidak mendapat tempat penampungan, supir truk memulangkan mereka kembali ke Aceh Selatan.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
bupati bireuen
Komentar Anda