Kemenkeu Rubah Tarif Pungutan Ekspor Sawit
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi sawit. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengubah aturan mengenai pungutan ekspor kelapa sawit.
Hal ini dilakukan setelah pemerintah menghapus kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sawit.
Adapun aturan baru tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK No. 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. PMK Nomor 23/2022 ini mulai berlaku pada 18 Maret 2022.
Didalam aturan, terdapat 17 lapisan yang mengatur tarif pungutan ekspor sawit, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan produk hilir.
Adapun tarifnya dibagi dengan harga di bawah atau sama dengan US$750 per ton, harga di atas US$750 per ton atau sama dengan US$800 per ton, dan paling tinggi, yakni harga di atas US$1.500 per ton.
Sementara itu, PMK Nomor 23/2022 menggunakan skema tarif progresif yang sama halnya dengan skema PMK 76/PMK.05/2021. Perbedaannya, sebelumnya batas atas pengenaan tarif dari harga CPO sebesar US$1.000/ton, saat ini meningkat menjadi US$1.500/ton.
Kemudian, perbedaan lainnya dalam aturan terbaru ini ialah tarif RBD Palm Oil dan RBD Palm Kernel Oil naik dari US$25/ton menjadi US$38/ton.
Selain itu, ekspor produk Used Cooking Oil (UCO) dikenakan tarif flat sebesar US$35/ton, begitu pula ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) dikenakan tarif flat US$5/ton. (Wartaekonomi)