Beranda / Berita / Aceh / Kemendikbud Salurkan Dana Bos Tahap I, Kadisdik Aceh: Harus Digunakan Secara Efisien dan Transparan

Kemendikbud Salurkan Dana Bos Tahap I, Kadisdik Aceh: Harus Digunakan Secara Efisien dan Transparan

Jum`at, 24 April 2020 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kadisdik Aceh Drs Rachmat Fitri HD, MPA. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap I tahun anggaran 2020 untuk Aceh setelah tertunda beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh Drs Rachmat Fitri HD, MPA di Banda Aceh, Rabu (22/04/2020) sesaat setelah mendapat laporan dari Bank Aceh sebagai Bank penyalur dan para Kepala Sekolah SMA, PKLK dan SMK.

Ia mengapresiasi atas respon cepat pihak terkait dalam percepatan realisasi dana tersebut. Dana yang sudah disalurkan, harus dipergunakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilaporkan tepat waktu sehingga tidak menghambat penyaluran tahap berikutnya.

Disisi lain Rachmat mengharapkan pihak Sekolah menggunakan dana tersebut secara efektif, efisien dan transparan dengan mempublikasikan penggunaan dana di internal sekolah.

"Saat ini kita sedang menghadapi cobaan yang sangat berat dengan peristiwa COVID-19 ini. Negara sedang berjuang keras agar seluruh kebutuhan dapat terlayani dengan baik," ungkap Kadisdik Aceh.

"Demikian juga dengan proses layanan pendidikan di sekolah, saat ini tidak dapat berjalan secara normal, sehingga terpaksa dilakukan dengan model Belajar Dari Rumah (BDR). Ada kesulitan pada saat kita melaksanakan proses belajar dengan sistemm tersebut sehingga kita harus melakukan proses adaptasi," tambahnya.

Rachmat berharap, Dana BOS tahun 2020 agar dapat direfocusing dengan menyesuaikan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk memastikan proses belajar siswa/siswi dapat berjalan dengan optimal.

Kemendikbud RI telah melakukan kebijakan relaksasi pengunaan Dana BOS tahun 2020 agar mudah menyesuaikan dengan situasi penanganan kedaruratan Covid-19 yang sedang dihadapi saat ini.

Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 dan Nomor 20 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur keluwesan dalam pembayaran guru honorer dan diperbolehkan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu dapat juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

"Kondisi seperti ini menjadi kesempatan bagi pihak sekolah untuk berlatih diri dalam menjalankan manajemen otonomi sekolah yang lebih luas dengan semakin besar diberi kepercayaan dan tanggung jawab," ujar Kadisdik Aceh.

"Di sinilah saya berharap, agar dalam memanfaatkan dana tersebut harus melibatkan para pihak terkait sesuai dengan kewenangannya dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melakukan pertanggungjawaban secara benar dan bertanggung jawab," pungkas Rachmat Fitri mengakhiri keterangannya. (sm)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda