Kemendikbud Ristek Setuju Perubahan USK Jadi PTN BH
Font: Ukuran: - +
Reporter : Biyu
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyetujui perubahan Universitas Syiah Kuala (USK) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).
Persetujuan tersebut disampaikan oleh Nizam, Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, melalui surat bernomor 0774/E.E3/KB.00/2021, Selasa (9/11/2021).
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap dokumen usul perubahan USK, Nizam menyebutkan dua hal dalam surat tersebut.
Pertama, Usul perubahan USK menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum pada prinsipnya disetujui untuk dapat diproses lebih lanjut.
Kedua, Sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang USK sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, USK masih tetap diselenggarakan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PTN PK BLU), dan belum diperkenankan menyelenggarakan kegiatan akademik dan non akademik secara otonom. [BY]