kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kemendagri Surati Gubernur Aceh, Pilkada Diselenggarakan Tahun 2024

Kemendagri Surati Gubernur Aceh, Pilkada Diselenggarakan Tahun 2024

Kamis, 22 April 2021 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri), menyurati Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, tentang pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Aceh, diselenggarakan pada tahun 2024.

Surat dengan nomor 270/2416/OTDA, dikirim pada tanggal 16 April 2021 dan ditandatanggani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik.

Di dalam surat disebutkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat (3) dan (8) menyebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, yang masa jabatnnya berakhir di tahun 2022.

Maka akan diadakan pemilihan pada bulan November 2024. Tujuan dilakukan pemilihan kepala secara serentak di tahun 2024, untuk menjamin adanya sinergitas antara program nasional dan program daerah.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda