Kemendagri Luncurkan SIPADES Online 2.0, APDESI Aceh: Dongkrak Aset Desa Jadi Pendapatan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
Ketua APDESI Aceh, Muksalmina. [IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh mengapresi langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) Online Versi 2.0.
SIPADES Online Versi 2.0 ini memiliki keunggulan, pertama sudah berbasis website atau online. Kedua, sudah tersedianya pencatatan kapitalisasi aset atau pencatatan penambahan value dalam aset desa.
Ketua APDESI Aceh, Muksalmina mengatakan, langkah Kemendagri dalam mendata aset desa yang sudah ada ini sangat tepat, sehingga ke depan aset-aset desa bisa termanajemen dan diberdayakan dengan baik.
"Kita juga berharap pengadaan aset desa ke depan, bisa dilaksanakan oleh desa, sehingga desa itu tidak hanya berkutat pada pembangunan infrastruktur. Tapi juga lebih bisa merencanakan pengadaan aset desa yang terlepas dari BUMDes," ujar Muksalmina saat dihubungi Dialeksis.com, Selasa (16/3/2021).
"Karena ada pemahaman selama ini seolah-olah aset desa itu semuanya dikelola oleh BUMDes, padahal kan tidak seperti itu," tambahnya.
Ketua APDESI Aceh itu melanjutkan, hal ini hanya akan bisa berjalan jika pemerintah daerah sendiri proaktif membantu Kemendagri untuk mensosialisasikan ini ke masyarakat.
"Jadi, intinya kita apresiasi langkah-langkah kongkrit Kemendagri dan tentu juga kita berharap, keberadaan SIPADES Online Versi 2.0 tidak hanya sebatas sebatas ada saja, tapi benar-benar digunakan oleh pemerintah desa," ungkap Muksalmina
Catatan lain soal pengelolaan aset desa
Ketua APDESI Aceh, Muksalmina mengatakan, ada dua tipe desa yang mendayagunakan aset. Pertama, desa-desa pada tataran yang bisa dikategorikan desa maju atau berada di wilayah perkotaan, itu pengadaan dan pengelolaan asetnya sudah bagus. Artinya aset desa itu tidak hanya digunakan untuk kepentingan gotong royong dan ibadah.
Kedua, desa sedang berkembang bahkan tertinggal. Sebagian besar aset desa yang berada di tipe kedua ini seolah-olah hasilnya identik hanya bisa digunakan untuk kepentingan gotong royong atau ibadah semata.
"Bukan bicara persepsi pemerintah desanya, tetapi lebih kepada persepsi dan paradigma masyarakat di gampong itu sendiri. Cukup banyak aset desa yang ada, namun masih minim menjadi satu kultur bagaimana mendongkrak aset tersebut menjadi pendapatan desa," ujar Muksalmina.
"Kita berharap adanya SIPADES Online versi 2.0 ini kita bisa mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat, tidak hanya kepada pemerintah desa, sebab mereka sudah clear, paham soal itu. Tapi dia berbenturan dengan masyarakat di kampung masing-masing yang beranggapan hasil aset desa tidak boleh digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Saya kiri seperti itu," pungkasnya.
- Kemendagri Luncurkan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES Online Versi 2.0)
- Tahapan Pemilu 2024, Kemendagri: Dimulai Juli atau Agustus 2022
- Banyak Persoalan Muncul Imbas Pandemi, Pokja III TP PKK Pusat Usulkan 3 Program Ketahanan Keluarga
- Penyusunan Rencana Induk Gerakan TP-PKK Perlu Diselaraskan dengan Dokumen RPJMN dan RPJMD