Beranda / Berita / Aceh / Kemendagri Evaluasi Pelaksanaan Pilkades 2021 dan Songsong Pilkades 2022

Kemendagri Evaluasi Pelaksanaan Pilkades 2021 dan Songsong Pilkades 2022

Kamis, 03 Februari 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 dan mempersiapkan berbagai hal untuk menyongsong gelaran Pilkades Tahun 2022. [Foto: PK]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 dan mempersiapkan berbagai hal untuk menyongsong gelaran Pilkades Tahun 2022. 

Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Kamis (3/2/2022), Evaluasi itu dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo di Ruang Nawasena, Gedung Ditjen Bina Pemdes pada Rabu (2/2/2022), dengan didampingi Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemdes Aferi Syamsidar Fudail. 

Dalam arahannya, Yusharto menjelaskan, proses pelaksanaan Pilkades selama ini tidak hanya dipantau oleh Kemendagri, melainkan juga oleh kementerian/lembaga lainnya. Berbagai instansi tersebut di antaranya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Desa, Pembangunan Derah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta lembaga lainnya. Menurut Yusharto, keterlibatan berbagai pihak itu utamanya untuk memantau penegakan protokol kesehatan selama Pilkades tersebut berlangsung. 

Di sisi lain, dalam kesempatan tersebut, Yusharto menyampaikan kondisi terkini terkait daerah-daerah yang telah melangsungkan Pilkades maupun yang belum. Adapun terkait beberapa daerah yang belum melaksanakan Pilkades, kata dia, disebabkan oleh sejumlah faktor, salah satunya pandemi Covid-19. 

"Sebanyak 191 kabupaten/kota sudah melaksanakan Pilkades, dengan rincian 12.612 desa, 2.309 kecamatan, 21.453.486 Daftar Pemilih Tetap (DPT), 54.215 Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta 37.089 Calon Kepala Desa (Cakades). Sementara ini terdapat 47 kabupaten/kota yang menunda pelaksanaan Pilkades karena beberapa sebab, termasuk karena level zona pandeminya," ujarnya dalam rapat bertajuk “Pemantauan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun Anggaran 2022” tersebut. 

Pada kesempatan yang sama, Yusharto mengapresiasi daerah yang telah melaksanakan Pilkades. Dirinya berharap, para kepala desa yang telah terpilih dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. 

"Kami sangat mengapresiasi kabupaten/kota yang telah melaksanakan Pilkades. Harapannya semoga diperoleh kepala desa yang amanah dalam mengemban tugasnya. Selanjutnya akan menyusul 153 kabupaten/kota yang menyusun rencana Pilkades tahun 2022," terang Yusharto. 

Sementara itu, pada forum tersebut Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Aferi Syamsidar Fudail menuturkan, pelaksanaan Pilkades telah berjalan dengan sukses dan lancar. Pilkades juga dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

"(Bahkan tahapan) kampanye pun dilaksanakan dengan materi mengenai penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonomi di desa," terang Aferi. 

Sebagai informasi, turut hadir pada rapat evaluasi tersebut sejumlah pejabat dari unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) dari beberapa daerah di Indonesia. (PK)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda