kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kemendagri Dorong ASN Tunaikan Zakat Setiap Bulan untuk Meringankan Beban Muzaki

Kemendagri Dorong ASN Tunaikan Zakat Setiap Bulan untuk Meringankan Beban Muzaki

Sabtu, 22 Oktober 2022 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro. [Dok. for Dialeksis] 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menunaikan zakat setiap bulan secara otomatis dari gaji. Langkah ini untuk meringankan para muzaki atau pembayar zakat dalam menunaikan kewajibannya sebagai seorang Muslim. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro saat memberi arahan pada acara Pembekalan & Literasi Pengelolaan Zakat bagi Pengurus UPZ dan Para Muzaki di Lingkungan Kemendagri, di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Jumat (21/10/2022). Kegiatan tersebut mengusung tema "Mengantarkan Mustahik Menjadi Muzaki".

“Saya minta agar pembayaran zakat di Kemendagri tidak memberatkan. Dapat dibayar per bulan secara otomatis, sehingga tidak terasa berat,” terang Suhajar.

Suhajar mengarahkan, setiap pengurus zakat di masing-masing komponen Kemendagri dapat menjelaskan kepada kepegawainya ihwal tata cara dan ketentuan pembayaran zakat di Kemendagri. Upaya ini perlu dilakukan agar terbangun pemahaman yang sama antarpegawai, sehingga mendukung program tersebut.

Guna memberikan pemahaman kepada para peserta yang hadir, acara pembekalan dan literasi ihwal pengelolaan zakat menghadirkan sejumlah narasumber. Mereka di antaranya Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) M. Mahdum, Pimpinan Baznas Bidang SDM, Keuangan dan Umum Kol TNI. Purn. Nur Chamdani, serta Direktur Pengumpulan Zakat Baznas Faisal Qasim.

Dalam penjelasannya, M Mahdum menyampaikan terkait perlunya Unit Pengelola Zakat (UPZ) memberikan bukti pembayaran zakat setiap bulan kepada muzaki melalui surat elektronik atau layanan pesan lainnya. Dia menjelaskan, UPZ yang tidak memberikan bukti pembayaran atau potong zakat dapat terkena pidana.

Selain itu, tata kelola zakat juga harus disusun secara transparansi, responsibilitas, akuntabilitas, dan fairness. Regulasi harus dibuat lebih detail, termasuk membuat pedoman dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanannya. Kemudian UPZ harus memiliiki service level agreement. Angka pendapatan zakat juga harus dilaporkan secara berkala kepada muzaki karena berhak mendapatkan informasi.

“UPZ Kemendagri diharapkan menjadi percontohan bagi UPZ di kementerian/lembaga lainnya,” harapnya.

Di lain pihak, Kol TNI. Purn. Nur Chamdani mengatakan, Baznas menjadi partner utama untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem. Kemiskinan, kata dia, sangat dekat dengan masalah keamanan, karena dapat menjadi modus tindak kejahatan. Dia menekankan, pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional dan amanah, karena membawa kepercayaan masyarakat. Pasalnya, pengelolaan ini sangat rentan diselewengkan atas nama bantuan kemanusiaan.

Adapun Faisal Qasim menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Zakat, Baznas juga boleh menerima infak dan sedekah. Secara teknis, pencatatan keduanya akan dibedakan karena berkaitan dengan penyaluran yang berbeda dibanding zakat.[]


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda