kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kemendagri Beri Izin ASN di Pemerintah Daerah Jadi Petugas Pemilu

Kemendagri Beri Izin ASN di Pemerintah Daerah Jadi Petugas Pemilu

Kamis, 05 Januari 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ilustrasi suasana perhitungan surat suara. [Foto: shutterstock/Tiwuk Suwantini]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan daerah untuk mendaftar sebagai petugas Pemilu 2024.  

Hal ini diketahui dari Surat Kemendagri No.900.1.9/9095/SJ tanggal 30 Desember 2022 tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah Dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dikutip dari salinan surat tersebut, Kemendagri meminta kepala daerah agar memberikan dukungan izin bagi ASN di pemerintahan setempat untuk mendaftar sebagai petugas Pemilu.

“Pemberian izin bagi ASN di Pemerintah Daerah untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih, khususnya dalam hal ketidaktersediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas yang berada di daerah tertinggal, terluar dan terdepan,” demikian bunyi isi surat tersebut sebagaimana dikutip Dialeksis.com, Banda Aceh, Kamis (5/1/2023).

Berikut adalah isi lengkap salinan surat Kemendagri:

Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelengara Pemilu dalam pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, sebagaimana diamanatkan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, dan memperhatikan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 1164/PP.04-SD/04/2022 Tanggal 18 November 2022 Perihal Dukungan Fasilitasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024, bersama ini diminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar memberikan dukungan sebagai berikut:

1. Fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk Sekretariat PPK dan PPS untuk mendukung tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang berada di lingkungan kecamatan dan/atau kelurahan/desa.

2. Penugasan personil pada Pemerintah Daerah sebagai Sekretariat PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan pembentukan untuk Sekretariat PPK dibentuk paling lambat

tanggal 10 Januari 2023 dan untuk Sekretariat PPS dibentuk paling lambat tanggal 24 Januari 2023.

3. Pemberian izin bagi ASN di Pemerintah Daerah untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih, khususnya dalam hal ketidaktersediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas yang berada di daerah tertinggal, terluar dan terdepan.

4. Penugasan personil Satlinmas untuk penyelenggaraan ketentraman, ketertiban, dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat selama masa tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

5. Fasilitasi pemeriksaan kesehatan dan penertiban surat keterangan sehat jasmani dan rohani pada rumah sakit milik Pemerintah/Pemeritah Daerah, Puskesmas, dan Puskesmas Pembantu atau sebutan lainnya sebagaimana pemenuhan persyaratan administrasi sebagai Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024.

6. Dukungan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan Badan Ad Hoc untuk penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 serta Tahapan Pemilu lainnya.

(Akh)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda