Beranda / Berita / Aceh / Kemenag Segera Lunasi Tunjangan Kinerja Guru Madrasah di Aceh

Kemenag Segera Lunasi Tunjangan Kinerja Guru Madrasah di Aceh

Jum`at, 25 Juni 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh akan segera mencairkan Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk 8.987 guru madrasah di Aceh yang masih terutang sejak 2015 hingga 2018.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg mengatakan Kepada media, Jum’at (25/06/2021).

“Alhamdulillah ini merupakan kabar gembira bagi kita semua, semoga pelunasan tunjangan dapat membantu para tenaga pendidik di tengah pandemi saat ini,” ujarnya.

“Pelunasan Tukin merupakan upaya pemerintah dalam memenuhi hak guru dan dosen di Indonesia,” Lanjutnya.

Anggaran pelunasan Tukin guru dan dosen telah tersedia di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di satuan kerja masing-masing.

Sementara itu, Iqbal mengimbau, untuk segera melengkapi dokumen daftar penerima selisih Tukin sesuai dengan data penerima yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pemerintah merespon terkait pelunasan Tukin, melalui Kementerian Keuangan untuk melunasi hak guru dan dosen dengan menerbitkan Surat No.: S-103/MK.2/2021 tanggal 30 Mei 2021 tentang Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BUN.

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh tim Dialeksis.com, secara nasional tercatat 95.930 tenaga pendidik terdiri atas guru 85.820 dan dosen 10.100 yang tersebar di 2.455 satuan kerja belum menerima tunjangan kinerja periode 2015-2018, yang totalnya mencapai Rp2 Trilliun.

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda