kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kemenag Aceh Revitalisasi 35 KUA Hingga Tahun 2023

Kemenag Aceh Revitalisasi 35 KUA Hingga Tahun 2023

Senin, 15 Januari 2024 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh telah melakukan revitalisasi fisik maupun non-fisik sebanyak 35 Kantor Urusan Agama (KUA) hingga 2023. [Foto: dok. Kemenag Aceh]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh telah melakukan revitalisasi fisik maupun non-fisik sebanyak 35 Kantor Urusan Agama (KUA) hingga 2023, dan program itu terus berlanjut secara bertahap dalam upaya melakukan penguatan layanan publik.

“Tahun 2023 ada 16 KUA direvitalisasi di seluruh kabupaten/kota di Aceh. Tahun 2024 ada tiga KUA yang menjadi target revitalisasi,” kata Ketua Tim Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Aceh Khairuddin, Senin (15/1/2024).

Kemenag Aceh menyebut total KUA di Aceh sebanyak 279 unit. Revitalisasi KUA merupakan program prioritas Kementerian Agama sejak 2021 dalam upaya memberikan layanan keagamaan yang prima bagi masyarakat.

“Jadi, di antara 279 KUA itu ada KUA yang direvitalisasi. Direvitalisasi dalam bidang sarana prasarana juga dalam sumber daya manusia, standar pelayanan, integrasi data, dan lainnya,” ujar dia.

Misalnya, KUA Ulee Kareng Banda Aceh yang telah menerapkan layanan terintegrasi dengan Disdukcapil untuk menyediakan data kependudukan pengantin, sehingga pengantin yang menikah di KUA langsung mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan status baru usai akad nikah.

Hal yang sama juga dilakukan KUA Susoh, bahkan telah melakukan transformasi digital, dengan menerapkan sistem layanan menggunakan barcode sehingga memudahkan warga yang ingin mendapatkan layanan KUA, seperti pendaftaran nikah, pengurusan tanah wakaf, konsultasi perkawinan, dan lainnya.

“Ada juga KUA revitalisasi yang menunjukkan rumah moderasi beragama. Jadi, KUA digunakan bukan hanya pelayanan secara negara, tetapi juga melakukan pembinaan kepada masyarakat yakni ruang konsultasi. Ada juga KUA yang membuka pengajian di siang hari, pengajian anak-anak,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, layanan KUA di Aceh juga sudah terbebas dari praktik pungutan liar (pungli). Salah satu contoh, kata dia, dalam regulasi, pernikahan yang berlangsung di KUA tidak dipungut biaya, sedangkan pernikahan di luar KUA dikenakan biaya administrasi Rp600 ribu.

“Di luar itu, tidak ada lagi biaya. Jika ada pungli, kita akan tindak lanjuti. Kita tidak main-main dalam persoalan pungli ini. Jika ada, maka ini menjadi evaluasi kita,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda