kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kemenag Aceh Proses Pelimpahan Nomor Porsi Haji Warga Langsa

Kemenag Aceh Proses Pelimpahan Nomor Porsi Haji Warga Langsa

Sabtu, 14 Oktober 2023 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Banda Aceh – Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Aceh memproses pelimpahan nomor porsi haji tahun 2023, jama'ah haji tersebut berasal dari Kota Langsa sebanyak 10 orang.

Proses ini dilakukan di Kanwil Kemenag Aceh dan diterima oleh JFT pada Bidang PHU Kanwil Kemenag Prov Aceh H. Rizal Mulyadi, S.Ag, MA.

Rizal Mulyadi mengatakan Kemenag memberikan hak pelimpahan nomor porsi calon jemaah haji yang sudah menyetor biaya perjalanan ibadah haji.

“Hak pelimpahan porsi itu diberikan kepada calon jemaah reguler yang mengalami sakit permanen atau meninggal dunia. Prosedur pelimpahan porsihaji reguler berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Nomor 245 Tahun 2021,” katanya.

Sementara itu, Rizal menjelaskan dalam proses pengajuan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat, pihak keluarga harus melampirkan sejumlah dokumen, yaitu: surat kematian, bukti setoran awal BPIH, surat kuasa pelimpahan, surat tanggung jawab mutlak, bukti identitas. Mereka yang akan menerima pelimpahan, minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah, ujarnya.

“Persyaratan yang sudah lengkap diajukan ke Kemenag Kabupaten/Kota untuk diveifikasi dan diajukan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Pihak Kanwil lalu akan membuat rekomendasi untuk diusulkan persetujuan dari Direktur Jenderal,” Sebutnya.

Kemudian, setelah disetujui Dirjen PHU, jemaah penerima limpahan nomor porsi harus datang ke Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler untuk proses pendaftaran dan input data biometrik.

“Berikutnya nanti akan diterbitkan SPPH (Surat Permohonan Pergi Haji) baru sebagai pengganti dengan menggunakan nomor porsi jemaah yang wafat,” ucapnya.

Ia menambahkan, jemaah yang menerima pelimpahan porsi tidak otomatis berangkat haji pada tahun berjalan itu juga. Sebab, keberangkatan itu juga disesuaikan dengan kesiapan jemaah untuk berangkat haji. Selain itu, keberangkatan juga bergantung pada ketersediaan waktu penyiapan dokumen perjalanan haji.

“Jika tidak berangkat tahun berjalan, proses keberangkatannya bisa dipersiapkan pada tahun berikutnya,” kata Rizal Mulyadi.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda