Kemenag Aceh Minta Masyarakat Tidak Terpengaruh Informasi Hoaks Terkait Bantuan Rumah Ibadah
Font: Ukuran: - +
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg. [Foto: Kemenag Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi hoaks terkait alokasi bantuan untuk rumah ibadah yang mengatasnamakan Kementerian Agama.
Hal ini disampaikan Iqbal menyikapi maraknya oknum yang mengaku dapat mempermudah pengurusan bantuan untuk masjid dan mushalla yang terdampak Covid-19.
Ia menjelaskan, pada Oktober 2021, Kemenag RI telah mengalokasikan bantuan untuk 6 masjid dan 2 mushalla di Aceh yang terdampak Covid-19. Setiap masjid mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta dan Rp10 juta untuk mushalla.
Iqbal menegaskan, dengan dialokasikannya bantuan tersebut, maka tidak ada lagi bantuan untuk masjid dan mushalla di Aceh untuk tahun 2021.
"Bantuan untuk masjid dan mushalla tahun ini telah dialokasikan, jadi jangan terpengaruh jika ada yang mengatasnamakan Kemenag apalagi sampai meminta uang untuk pengurusan bantuan tersebut. Kami tegaskan hal itu tidak benar. Jika ada yang mengalaminya maka sampaikan ke Kanwil Kemenag Aceh untuk ditindak lanjuti," katanya, Kamis (18/11/2021).
Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengajukan bantuan untuk masjid dan mushalla pada tahun 2022 ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Aceh atau Kementerian Agama Pusat tanpa harus ada perantara.
"Silahkan datang langsung ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota, nanti pihak Kakankemenag akan mengecek kelayakan masjid atau mushalla penerima bantuan. Pengajuan bantuan tidak berbelit dan bantuan tersebut nantinya akan ditransfer langsung ke rekening masjid atau mushalla penerima bantuan," ungkapnya.
"Jika ada anggaran bantuan masjid, maka pihak Kementerian Agama akan mengumumkan secara terbuka, sebagaimana di tahun ini," ujarnya lagi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh Marzuki MA menjelaskan, masjid dan mushalla yang mengajukan bantuan harus terdaftar di Aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS), dan nantinya Kemenag RI akan meminta rekomendasi dari Kanwil atau Kankemenag Kabupaten/Kota.
"Semuanya terintegrasi dalam sistem, sehingga jangan mudah percaya jika ada oknum yang mengaku dapat memberikan bantuan," katanya. [KKA]