Kemenag Aceh Memulai Kampanye untuk Sertifikasi Halal
Font: Ukuran: - +
(Foto: Humas Kemenag Aceh)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Tugas (Satgas) Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh meluncurkan kampanye wajib sertifikasi halal secara serentak di 48 lokasi di seluruh provinsi.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi kewajiban halal sebelum tahun 2024.
Plh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh, Azhari, mengatakan bahwa kampanye ini merupakan bagian dari program kampanye halal serentak di 1.000 lokasi di seluruh Indonesia.
Program ini merupakan kewajiban halal sebelum 17 Oktober 2024, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam menjalankan kampanye ini, Satgas Halal Kemenag Aceh telah mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan industri makanan dan minuman, pelaku usaha, dan masyarakat umum.
Hal ini dilakukan agar dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang kebijakan sertifikasi halal dan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kehalalan produk yang mereka konsumsi.
Menurut Azhari, kampanye wajib sertifikasi halal ini bukan hanya sekadar upaya memenuhi kewajiban hukum, namun juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap masyarakat Aceh.
"Kampanye wajib sertifikasi halal 2024 ini bertujuan untuk menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal. Target kampanye adalah para pelaku usaha dan masyarakat luas," kata Azhari di Banda Aceh, Sabtu, 18 Maret 2023.
Hal ini karena kehalalan produk yang dikonsumsi merupakan hak konsumen yang harus dijamin oleh pihak-pihak yang memproduksi, mengolah, dan menyajikan produk tersebut.
Selain itu, kampanye ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelaku usaha di Aceh, khususnya yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Dengan memiliki sertifikat halal, produk-produk mereka akan semakin dipercaya oleh konsumen, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan memperluas pasar mereka.
Secara keseluruhan, kampanye wajib sertifikasi halal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan keamanan produk makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.
Selain itu, kampanye ini juga merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melindungi hak konsumen dan memajukan industri makanan dan minuman yang halal di Indonesia.