kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kemenag Aceh dan Kajati Aceh Sepakati Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Kemenag Aceh dan Kajati Aceh Sepakati Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Selasa, 13 September 2022 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg dan Kajati Aceh, Bambang Bachtiar SH MH lakukan tanda tangan nota kesepahaman. [Foto: Kemenag Aceh for Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Aceh melakukan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan kesepakatan ini juga dilakukan serentak antara 23 Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan Kejari. Kegiatan berlansung di aula Arafah, UPT Asrama Haji Aceh Banda Aceh, Selasa (13/9/2022) 

Penandatangan dilakukan kedua pimpinan lembaga antara Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg dan Kajati Aceh, Bambang Bachtiar SH MH, dilanjutkan penandatangan Kakankemenag se-Aceh dan Kejari.

Tujuan kegiatan ini untuk membangun sinergisasi dan kesepahaman hukum bagi ASN, dihadiri Kabag TU Drs H Marzuki A MA, para Kabid, para Asisten Kajati dan Pengacara di lingkungan Kajati Aceh.

Kakanwil mengatakan Kemenag Aceh memiliki 712 satker yang tersebar di Aceh hingga ke tingkat kecamatan, dengan jumlah pegawai 17.600 orang. Karenanya kata Iqbal tugas yang diemban begitu berat dan memerlukan pendampingan hukum yang baik, sehingga terhindar dalam penyalahgunaan kewenangan dan tumbuhnya kesadaran hukum.

Kita yakin, dalam bertugas pasti ada hal-hal tertentu yang berhubungan dengan hukum. Dan kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan lainnya. Sehingga bila berhadapan dengan hukum dapat dilakukan dengan penanganan yang tepat.

Iqbal juga berterimakasih atas kerjasama dan sambutan baik terhadap kerjasama dengan Kejati Aceh terhadap legal hukum.

“Di tengah reformasi birokrasi, kita menginginkan terwujudnya good government dan good governance yang bagus di lingkungan kerja, dan masyarakat akan terlayani dengan baik dan maksimal,” kata Iqbal.

Ia berharap melalui kesepakatan ini, melahirkan sinergisitas yang berkelanjutan antara dua lembaga, meningkatkan produktifitas kerja yang lebih baik.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar SH MH menyambut baik kerjasama ini.

Ia berharap dengan kesepakatan ini tetap menjaga konsistensi dalam menjalankannya dan membangun koordinasi. Sehingga dapat menurunkan permasalahan hukum dengan adanya pemahaman yang bagus dan utuh di kalangan pegawai pemerintah.

Bambang menyebutkan kehadiran jaksa pengacara semakin efektif dan adanya tindakan preventif.

“Semoga kerjasama ini berjalan lancar dan memberi manfaat kepada kedua belah pihak, dan menjalankan kewenangan sesuai hukum yang berlaku, tidak menyalahi dan selalu taat hukum,” katanya.[]

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda