kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kemenag Aceh Briefing Dewan Juri Untuk Kompetisi Film Pendek Islami Tahun 2022

Kemenag Aceh Briefing Dewan Juri Untuk Kompetisi Film Pendek Islami Tahun 2022

Selasa, 07 Juni 2022 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kanwil Kemenag Aceh memulai briefing tim juri dalam Kompetisi Film Pendek Islami Provinsi Aceh, Senin (6/6/2022). [Foto: Kemenag Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) melakukan pembukaan sekaligus briefing tim dewan juri dalam Kompetisi Film Pendek Islami Provinsi Aceh, di aula Kanwil Kemenag Aceh, Senin (6/6/2022).

Kabid Penaiszawa, H Yasih SAg MA dalam sambutannya menyampaikan bahwa kompetisi film pendek yang diselenggarakan setiap tahun ini bertujuan untuk meningkatkan seni budaya dan siaran keagamaan islam dan memberikan kesempatan berkreasi bagi generasi muda.

Kompetisi film pendek ini memiliki beberapa kriteria dalam penilaian, antara lain, Pesan yang disampaikan dalam film sesuai tema dan dapat mencapai klimaks yang baik; Tidak menyinggung nama atau organisasi tertentu dan tidak memicu pertentangan/permusuhan antar suku, agama, ras dan antar golongan (SARA); Orisinalitas, penghayatan pemain, kualitas gambar dan tata suara.

Pemenang ditingkat provinsi ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno dari para juri yang terdiri dari berbagai unsur, yaitu; Kementerian Agama, Budayawan/Profesional Tingkat Pusat yang diwakili oleh Munjaedi; Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh yang diwakili oleh Zulfikar; Budayawan/Profesional Tingkat Daerah yang diwakili oleh Kamaruzzaman BA; Akademisi yang diwakili oleh Fauzan Santa; Media lokal yang diwakili oleh Jamaluddin Phonna; serta Praktisi digital/Influencer yang diwakili oleh Selamat Ariga.

Sebelumnya telah ada 15 film pendek yang akan dinilai dan selanjutnya dipilih 6 yang terbaik yang akan menjadi juara tingkat provinsi dan dikirim untuk dinilai di Tingkat Nasional. {KKA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda