kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kelulusan Peserta Panwaslih Kabupaten/Kota Aceh Dikritisi

Kelulusan Peserta Panwaslih Kabupaten/Kota Aceh Dikritisi

Selasa, 14 Agustus 2018 20:08 WIB

Font: Ukuran: - +

Mizan Muhammad (Foto/Ist)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh- Salah seorang Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar yang mengikuti seleksi Panwaslih Se-Kabupaten Kota Aceh,  Mizan Muhammad, mengkritisi Pengumuman Bawaslu RI nomor: 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tentang Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 16 (Enam Belas) Provinsi, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro,


Menurutnya terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian masyarakat, diantaranya Tingkat kelulusan peserta yang berasal dari petahana/existing mencapai angka seratus persen,


"kecuali beberapa kabupaten/kota yang terdapat pendatang baru, yang disebabkan oleh dua alasan, yaitu petahana pada kabupaten/kota tersebut tidak lagi ikut tes calon anggota panwaslih (sudah lulus sebagai anggota KIP setempat) dan alasan kedua terdapat penambahan jumlah anggota panwaslih dari semula tiga orang menjadi lima orang (Pidie, Aceh Utara dan Aceh Timur). Sementara Kabupaten Aceh Barat disebabkan petahana sudah menjadi anggota KIP sehingga tidak lagi mengikuti tes calon anggota panwaslih " ungkap mizan melalui keterangan pers yang diterima media ini, Selasa (14/08)


Lanjutnya , Dalam proses seleksi yang terdiri dari beberapa tahap, para peserta yang berasal dari petahana terkesan mendapatkan "fasilitas" istimewa, seperti tidak mengikuti ujian CAT bersama dengan peserta baru lainnya serta tidak mengikuti wawancara dengan timsel sebagaimana tahapan proses seleksi.


"Kabarnya, kaum petahana mengikuti ujian CAT yang langsung dilaksanakan oleh Bawaslu RI dan hasilnya tidak pernah dipublish ke publik melalui media informasi yang ada" tukasnya


Dirinya mengatakan Demi keadilan dan kepastian hukum, masyarakat menuntut jawaban dan penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses seleksi calon anggota panwaslih kab/kota Provinsi Aceh, yaitu Tim Seleksi, Panwaslih Aceh dan Bawaslu RI.


"Calon peserta lainnya juga telah bersepakat untuk melakukan upaya-upaya hukum dalam rangka mencapai keadilan, kepastian hukum dan keterbukaan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengupayakan tindakan hukum kelembaga-lembaga terkait, seperti DKPP, Ombudsman RI Wilayah Aceh, DPRA, dan lembaga terkait lainnya" pungkasnya (Rel/AP)



Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda