Keluarkan Ingub Vaksinasi, Begini Respon PDGI
Font: Ukuran: - +
Reporter : Alfi Nora
Ketua Pengurus Wilayah Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Aceh, drg Eka Darma Putra [For Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Instruksi Gubernur Aceh mewajibkan kepada suluruh Tenaga Kesehatan (Nakes) PNS dan tenaga kontrak pada Pemerintah Aceh mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi yang memenuhi syarat untuk divaksin.
Bagi tenaga kesehatan PNS yang melanggar ketentuan dimaksud, wajib menandatangani surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi Covid-19 dan dijatuhi hukuman disiplin. Sedangkan bagi tenaga kontrak Kesehatan Pemerintah Aceh, sanksinya akan diberhentikan sebagai tenaga kontrak.
Menanggapi itu, Ketua Pengurus Wilayah Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Aceh, drg Eka Darma Putra mengaku tak ingin berpolemik dengan statement gubernur.
Yang pasti, kata dia, program yang dikeluarkan Gubernur Aceh melalui Ingub itu perlu disukseskan dan nakes tak perlu mengkhawatirkan efikasi vaksinasi.
"Saya sendiri sebagai ketua PDGI Aceh sudah melaksanakan vaksin tahap kedua dan insyaallah tidak ada hal-hal yang perlu dikhawatirkan. Alhamdulillah, hingga sekarang saya masih sehat-sehat saja," ujar Eka saat dihubungi Dialeksis.com, Senin (8/2/2021).
Ia berujar, kondisi saat ini ada nakes yang sudah terdata dan ada juga yang masih belum terdata untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Hal inilah yang menurut dia perlu dikedepankan juga, yakni melengkapi data-data pasien yang akan menerima vaksin nantinya.
Ia menegaskan, jajaran nakes dari pihak PDGI merespon positif mengenai vaksinasi, dan mereka juga sedang menunggu jadwal vaksinasi di beberapa kabupaten/kota, terlepas apakah itu ada Ingub ataupun tidak.
Selain itu, ia menerima kabar ada beberapa nakes yang belum menerima SMS pendaftaran vaksinasi. Eka juga mempertanyakan kebijakan gubernur kepada para nakes yang belum terdaftar secara online.
Terkait hal itu, Eka mengaku telah berkoordinasi dengan beberapa nakes yang belum terdaftar secara online. Ia mengatakan, bagi nakes yang belum terdaftar terutama yang wilayah Banda Aceh, mereka dibolehkan berhadir ke tempat vaksinasi untuk mendapatkan suntikan vaksin.
"Jadi, besok kita memang melakukan vaksinasi di seluruhnya khususnya Banda Aceh, dan yang belum terdaftar silakan datang untuk bisa mendapatkan vaksin. PDGI merespon positif instruksi ini dalam upaya mendorong nakes untuk berpartisipasi dalam vaksinasi," pungkasnya.