Keluarga Besar Tgk Bantaqiah Tolak PT BME Buka Tambang Emas di Beutong
Font: Ukuran: - +
Tgk Malikul Aziz, putra Tgk Bantaqiah. [Foto: Ist.]
"Jika PT. BME terus melangkah, maka kami akan buat seperti PT. EMM. Lagi pula, tidak ada celah hukum yang dapat dijadikan dasar bagi PT. BME untuk eksploitasi emas di Beutong Ateuh Banggalang. Karena kemenangan rakyat melawan PT. EMM merupakan pertimbangan secara substansi oleh Mahkamah Agung, yang tentunya substansi tersebut mencakup seluruh wilayah di Beutong Ateuh Banggalang termasuk areal yang direncanakan oleh PT. BME," sebutnya.
Abu Kamil menyampaikan, kekayaan emas di Beutong Ateuh Banggalang merupakan kekayaan rakyat Aceh. Belum saatnya kekayaan itu diambil. Untuk itu mari semua masyarakat Aceh menjaga kekayaan alam tersebut sebagaimana dulunya saat menghentikan rencana eksploitasi emas oleh PT. EMM.
Adapun luas lahan yang digunakan PT. Bumi Mineral Energi (BME) untuk tambang emas seluas 3.305 hektar, masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh
Lokasi tambang emas yang direncanakan oleh perusahaan tersebut, berada pada empat gampong, yaitu Blang Pu’uk, Blang Meurandeh, Kuta Teungoh, dan Babah Suak.
Keberadaan perusahaan tambang emas ini juga membelah hulu sungai Krueng Mereubo, yang merupakan sumber air bagi masyarakat, baik air bersih untuk dikonsumsi maupun untuk kebutuhan air lahan pertanian.
Diperkirakan, bila sungai Krueng Mereubo tercemar, dampaknya tidak hanya bagi warga Beutong Ateuh Banggalang. Tetapi ikut berdampak hingga ke hilir di tiga kabupaten, 6 kecamatan, 13 kemukiman, 70 desa, dengan perkiraan jumlah penduduk 50 ribu jiwa lebih yang ikut imbas secara tidak langsung bila perusahaan tersebut beroperasi.
Abu Kamil juga mengingatkan pihak perusahaan agar tidak mengadu domba masyarakat Butong Ateuh Banggalang, demi untuk memuluskan agar perusahaan tambang bisa beroperasi.
"Saya ingatkan, jangan mengadu-domba masyarakat, kami tidak ingin tambang ada di sini," tutupnya. [*]