Keluarga Alumni KAMMI Aceh Dukung Pilkada Aceh 2022
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Keluarga Alumni KAMMI (KA KAMMI) Aceh mendukung wacana Pilkada serentak dilangsungkan pada tahun 2022 di Aceh. Mengingat pada tahun-tahun tersebut mayoritas kepala daerah di Aceh akan berakhir masa jabatannya.
Hal tersebut disampaikan melalui siaran pers kepada awak media, usai acara Deklarasi Presidium Wilayah Keluarga Alumni KAMMI (Preswil KA KAMMI) Aceh di Moorden Coffee Pango, Minggu sore (29/12/2019).
Menurut KA KAMMI, dasar hukum yang mengatur agar Pilkada Aceh dilaksanakan serentak ditahun 2022 sudah sangat jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
"Pasal 65 ayat (1) UUPA kami kira menjadi landasan yang kuat untuk memastikan bahwa pilkada Aceh itu bisa dilaksanakan ditahun 2022. Di pasal 65 itu kan sudah disebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia, serta dilaksanakan secara jujur dan adil," ujar Faisal Qasim selaku Kordinator Presidium Wilayah KA KAMMI Aceh.
Faisal menyebutkan, apa yang sudah direkomendasikan oleh KIP Aceh bersama KIP Kab/Kota dua hari lalu merupakan langkah tepat.
Karena itu menurutnya, Aceh akan mengalami kerugian secara moril maupun materil bila Pilkada Aceh ditarik pelaksanaannya ke tahun 2024.
"Kalau Pilkada Aceh 2024, maka akan ada Plt selama 2 tahun, maka ini akan merugikan Aceh. Plt itu kan kewenangannya terbatas, tidak seleluasa gubernur devinitif, maka tentu ini kerugian besar bagi Aceh, khususnya berkaitan dengan optimalisasi peran kepala daerah dalam proses pembangunan," pungkasnya.
Oleh karena itu, Faisal berharap agar pihak-pihak terkait, khususnya elemen pengambil kebijakan di tingkat pusat bisa sejalan dan mendengarkan apa yang menjadi suara-suara di daerah, terlebih wacana pelaksanaan pilkada Aceh di tahun 2022 sudah di suarakan oleh berbagai elemen masyarakat di Aceh.
"Kita berharap elemen pusat, dalam hal ini Mendagri, Komisi II DPR RI & KPU bisa mendengarkan suara-suara seperti ini, agar ke depan harapan kita kebijakannya bisa sejalan," tutup Faisal. (rls)