Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Ikan dan Pakan di BRA
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. Foto istimewa
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mulai melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) di Kabupaten Aceh Timur.
Pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur dilakukan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun anggaran 2023.
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, bahwa dalam rangka untuk menemukan penjelasan atas dugaan penyimpangan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) di Kabupaten Aceh Timur.
Pihaknya akan melakukan pemanggilan pihak terkait untuk meminta keterangan dan data/dokumen.
"Bahwa dalam rangka mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, dalam hal Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur dimulai pada hari Senin tanggal 06 Mei 2023 dengan melakukan pemanggilan dalam rangka meminta keterangan dan data/dokumen kepada pihak-pihak terkait," kata Ali Rasab Lubis, Banda Aceh, Selasa (7/5/2024).
Selanjutnya, kata Ali Rasab, hasil dari perolehan pengumpulan keterangan dan data oleh Tim Penyelidikan, akan ditentukan untuk penyelidikan lebih mendalam.
"Selanjutnya akan ditentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," pungkasnya.