Kejati Aceh Sebut Berkas Kasus Penembakan Warga Aceh Besar Sudah P21
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
[Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dikabarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Aceh terkait kasus penembakan di Aceh Besar terhadap M (38) dan R (38) yang merupakan warga Gampong Aneuk Glee, Indrapuri, Aceh Besar yang dimana melibatkan Toke AW.
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menyebutkan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara pidana tersebut dari Ditreskrimum Polda Aceh.
Hal itu tertuang dalam salinan Kejati Aceh Nomor: B-3108/L.1.4/Eoh.1/09/2022, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas inisial tersangka AW atau sudah P.21.
“Iya betul berkasnya sudah P21 atau berkas sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Kamis (15/9/2022).
Dirinya menjelaskan, setelah P21 dilaksanakan dulu, tahap 2 yaitu, penyerahan tersangka dan barang bukti dari polisi ke jaksa.
“Setelah itu baru jaksa melimpahkan ke pengadilan untuk menentukan hari sidang, nanti akan digelar di Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” sebutnya. [ftr]