Kejati Aceh Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Jembatan Kuala Gigieng
Font: Ukuran: - +
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh H Munawal Hadi, SH, MH. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi terkait penyimpangan pada pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie tahap II yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBA) Tahun Anggaran 2018.
Hal itu disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh H Munawal Hadi SH MH dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).
Munawal menyebutkan, adapun saksi yang diperiksa, yaitu Ir. Samsul Bahri,Msi selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pidie pada tahun 2019, T. Mahriza, ST, MT selaku Kabid Bina Program Dinas PUPR Pidie dan Mustamar Arifina.
Selain itu, kata dia, Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie Tahap II yang bersumber APBA TA 2018.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkas Munawal. [Nukilan]