DIALEKSIS.COM | Sabang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam program "Jaksa Menyapa" dengan tema “Bahaya Judi Online bagi Generasi Muda”. Acara ini berlangsung pada Rabu (21/5/2025) yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelajar dan orang tua, terhadap dampak negatif judi online yang kian marak di era digital.
Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Kasi Intel Kejari Sabang, Mohamad Rizky, SH., MH., yang didampingi oleh Jaksa Fungsional Fajar Qadri, SH., serta KBO Satreskrim Polres Sabang, IPDA Herbi. Acara dipandu oleh Razie Arda.
Dalam pemaparannya, Mohamad Rizky menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan jam malam yang diberlakukan di Sabang, karena dinilai efektif mengurangi aktivitas negatif anak muda di luar rumah.
Ia menegaskan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi dan memberikan nasihat kepada anak-anak agar tidak terjerumus dalam judi online, yang kini tidak hanya menyasar remaja, tetapi juga kalangan dewasa.
“Kami berharap tidak ada lagi perkara judi online yang harus disidangkan. Judi online bisa merusak masa depan pelajar, mulai dari reputasi hingga peluang kerja di masa depan,” ujar Rizky.
Ia juga menyampaikan bahwa meskipun sosialisasi ke berbagai instansi belum dilakukan secara luas, kegiatan tersebut akan segera diperluas untuk menjangkau lebih banyak kalangan.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Fajar Qadri menambahkan bahwa Kejari Sabang juga aktif melakukan edukasi melalui program "Jaksa Masuk Sekolah", yang menyasar pelajar agar lebih memahami risiko judi online.
Ia menekankan bahwa judi online tidak hanya merusak secara finansial, tetapi juga berdampak buruk pada psikologis anak-anak dan dapat memicu perilaku menyimpang seperti berkata kasar, pergaulan bebas, hingga keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Di sisi lain, KBO Satreskrim Polres Sabang, IPDA Herbi, mengungkapkan bahwa sejak awal tahun 2025 hingga 21 Mei 2025, pihaknya telah menangani dua kasus judi online yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan telah memiliki putusan hukum tetap. Kasus-kasus tersebut diproses berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
IPDA Herbi juga mengimbau para pelajar untuk menjauhi segala bentuk perjudian daring dan lebih fokus pada pendidikan demi masa depan yang cerah. Ia turut mengingatkan para orang tua untuk lebih peduli dan memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama di dunia digital.
Dengan adanya kegiatan ini, Kejari Sabang berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah penyebaran judi online dan menjaga generasi muda dari pengaruh buruk yang dapat merusak masa depan mereka. [*]