Kejari Sabang Berhasil Selamatkan Uang Negara Dari Kasus Korupsi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
[Foto: Waspada.id]
DIALEKSIS.COM | Sabang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, telah berhasil menyelamatkan uang Negara dari kasus korupsi penyalahgunaan anggaran belanja BBM dan pelumas serta belanja suku cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang, tahun anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH.MH, melalui Kasi Intel Jen Tanamal, SH mengatakan, jumlah uang tersebut mencapai Rp 255 juta dan kini uang itu telah dititip pada rekening RPL 001 PDT Kejari SBG UTK TITIP SIT sebagai barang bukti.
“Uang itu sebanyak Rp 255 juta dan diperoleh dari tersangka yang berinisia IS. Ia merupakan sebagai mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang, penitipan uang pengganti kerugian Negara tersebut dilakukan di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Lt.2 Kantor Kejari Sabang pada tanggal 20 Mei 2021 pukul 11.30 WIB,” ujar Jen Tanamal, Sabtu (22/5/2021).
Jen Tanamal menambahkan, uang tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Sabang Muhammad Rhazi, SH dan nantinya akan menjadi sebagai bukti dalam persidangan tidak pidana korupsi tersebut di pengadilan.
Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Sabang juga berhasil melakukan penyitaan uang terhadap kasus tindak pidana Korupsi, pada belanja bahan bakar minyak (BBM)/Gas dan pelumas serta kegiatan belanja pergantian suku cadang pada Dinas perhubungan Kota Sabang senilai Rp.158.162.500.