Beranda / Berita / Aceh / Kejari: Penetapan Tersangka Korupsi Kapal Singkil Rp 1,2 Miliar Menunggu Audit BPKP

Kejari: Penetapan Tersangka Korupsi Kapal Singkil Rp 1,2 Miliar Menunggu Audit BPKP

Rabu, 26 Januari 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Proses penyitaan barang bukti Kapal Singkil 3 oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Senin (20/9/2021). [Foto: Dok. Kejari Aceh Singkil]


DIALEKSIS.COM | Aceh Singkil - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Kapal Singkil 3 karena masih menunggu perhitungan kerugian negara yang sedang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh.

Plt Kepala Seksi Intelijen Rahmad Syahroni Rambe mengatakan, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah mengajukan perhitungan kerugian negara kepada BPKP.

Dia memastikan, secara umum proses penyidikan dugaan korupsi Kapal Singkil 3 telah tuntas. Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Singkil juga telah mengantongi nama-nama yang bertanggung jawab.

"Namun nama-nama tersangka belum bisa diumumkan ke publik, lantaran masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP," kata Syahroni, Rabu (26/1/2022).

Syahroni menyebutkan, dalam penyidikan dugaan korupsi Kapal Singkil 3 penyidik membutuhkan waktu dan terkendala pandemi Covid-19 yaitu pemeriksaan saksi ahli kapal tersebut dilakukan oleh pihak dari Institusi Teknologi Surabaya (ITS).

Oleh karena itu penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Singkil harus berangkat ke Surabaya, Jawa Timur, kemudian pemeriksaan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Medan.

"Pemeriksaan ahli dari ITS sudah selesai pada akhir November 2021 lalu dan pemeriksaan dari LKPP juga sudah selesai sekitar dua pekan lalu. Proses penyidikan telah selesai, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil tinggal meminta perhitungan kerugian negara ke BPKP" ujarnya.

Syahroni menyatakan, tim penyidik telah menyita barabg bukti satu unit kapal transportasi 16 penumpang. Setelah melakukan penyitaan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menitipkan kapal tersebut kepada Dinas Pehubungan Aceh Singkil.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telahmeningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Kapal Singkil 3 ke tahap penyidikan pada Juli 2021.

Peningkatan status penanganan perkara tersebut lantaran ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi. Dugaannya yaitu Kapal Singkil 3 tersebut tidak sesuai spesifikasi dan mark up.

Pengadaan Kapal Singkil 3 dilakukan tahun 2018 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi senilai Rp. 1,2 miliar di Dinas Perhubungan Aceh Singkil. Kapal tersebut sejak awal jarang terlihat beroperasi, dan terdapat persoalan antara lain tutup mesinnya hilang tidak lama sejak kapal tersebut sampai di Singkil. (Sumber : rri.co.id)

Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda