kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kejari Medan Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan Barang Hasil Curian

Kejari Medan Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan Barang Hasil Curian

Kamis, 28 April 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif). [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

Dialeksis.com mengutip informasi tersebut pada akun instagram @kejari.medan pada Kamis (28/4/2022) yakni, JPU Kejari Medan yang bertindak sebagai fasilitator melakukan penghentian penuntutan keadilan restoratif pada empat tersangka.

Tersangka yang dimaksud diantaranya Ade Rohliana Sianturi als Ade, Devi Pratiwi, Didi Sahputra als Didi, dan Raja Muda Firdaus Amri.

Keempat tersangka dijerat pasal 480 ke-1 KUHP. Penghentian kasus ini dilakukan setelah adanya koordinasi penyidik untuk menghadirkan korban, tersangka, saksi masyarakat, dan tokoh masyarakat.

Perdamaian tersebut dapat dicapai dengan tulus dan ikhlas di mana korban memaafkan tersangka dengan ketentuan yaitu tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tersangka mengganti kerugian yang dialami korban, dan korban memaafkan tersangka karena melihat pernyesalan dari tersangka, dan tersangka sudah mengakui perbuatannya, dan meminta maaf di hadapan fasilitator dan para saksi lainnya.

Kemudian syarat-syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun atau tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,500,000,00.

Adapun dasar hukum keadilan berdasarkan keadilan restoratif adalah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Bahwa sebelumnya Kejari Medan telah mengusulkan perkara tindak pidana umum ini untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana. [au]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda