Beranda / Berita / Aceh / Kejari Bener Meriah Tangkap Terpidana Korupsi Dana PNPM-MP di Nagan Raya

Kejari Bener Meriah Tangkap Terpidana Korupsi Dana PNPM-MP di Nagan Raya

Sabtu, 12 Maret 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Jumat (11/3/2022) sekira pukul 12.20 WIB Bertempat di Dusun Taqwa Desa Keude Semot Kec. Beutong Kab. Nagan Raya telah diamankan DPO tindak pidana Korupsi an. Hernida Binti Zulkifli Zainon. [Foto: Kejari Bener Meriah]


DIALEKSIS.COM | Nagan Raya - Jumat (11/3/2022) sekira pukul 12.20 WIB Bertempat di Dusun Taqwa Desa Keude Semot Kec. Beutong Kab. Nagan Raya telah diamankan DPO tindak pidana Korupsi an. Hernida Binti Zulkifli Zainon.

Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (12/3/2022), terpidana Hernida Binti Zulkifli Zainon diamankan di Dusun Taqwa Desa Keude Semot Kec. Beutong Kab. Nagan Raya yang dipimpin oleh Kasubsi B Bidang Intelijen an. Ahmad Lutfi, SH serta Kasubsi Uheksi an. Widi Utomo beserta Tim Intelijen Kejari Bener Meriah yang di Bantu tim Intel Kejari Nagan Raya.

Terpidana Hernida Binti Zulkifli Zainon divonis oleh Hakim PN Tipikor Banda Aceh Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2014/Pn BNA tanggal 19 Januari 2015 dengan isi putusan untuk terpidana Hernida dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) subsidair 2 (dua) bulan

Kajari Bener Meriah Agus Suroto, SH MH mengatakan dalam penangkapan Terpidana Hernida Binti Zulkifli Zainon (32) yang dipimpin oleh Kasubsi B Bidang Intelijen Ahmad Lutfi mengamankan terpidana tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print – 112/L.1.30/Fe.3/03/2022 tanggal 11 Maret 2022. 

“Hernida Binti Zulkifli Zainon ditetapkan DPO sejak Tahun 2019,” ucapnya.

Kemudian, dirinya menambahkan, bahwa Agus Suroto untuk terpidana awalnya pidana penjara selama 1 (satu) tahun denda Rp 50 Juta subsidair 2 (dua) dengan isi putusan; dalam penangkapan tersebut turut disaksikan oleh Aparat Desa Setempat tutup Agus Suroto. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda