Beranda / Berita / Aceh / Kejari Aceh Utara Musnahkan AK-56 dan Narkotika

Kejari Aceh Utara Musnahkan AK-56 dan Narkotika

Jum`at, 13 Desember 2019 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kejaksaan Negeri Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkotika dan senjata api laras panjang AK-56 beserta sejumlah amunisi berkaliber 7,62 di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (12/12/2019). [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkotika dan senjata api laras panjang AK-56 beserta sejumlah amunisi berkaliber 7,62 di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (12/12/2019).

"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 618,35 gram/bruto, ganja seberat 81.714,69 gram/bruto, dan pil ekstasi 71 butir atau seberat 25,51 gram/bruto," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi SH MH, Jumat (13/12/2019) kepada Dialeksis.com.

Firman menambahkan, barang bukti senpi AK-56 dimusnahkan dengan cara dipotong memakai mesin pemotong besi, sementara narkoba dibakar.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi SH MH, Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin SIK, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Wendra Rais SH MH dan perwakilan Dinas Kesehatan Aceh Utara.(faj)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda