Beranda / Berita / Aceh / Kejari Aceh Utara Musnahkan 330 Dus Rokok Ilegal Asal Vietnam

Kejari Aceh Utara Musnahkan 330 Dus Rokok Ilegal Asal Vietnam

Jum`at, 29 Juli 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Kejaksaan Negeri Aceh Utara bersama pihak bea Cukai Lhokseumawe memusnahkan barang bukti 330 dus rokok ilegal di depan Gedung PMI, Gampong Alue Mudem, Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (28/7/2022).

Dia Ayu H L Iswara selaku Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara menyebutkan rokok yang dimusnahkan bermerek Niken merupakan barang bukti kepabeanan seharga Rp 3,5 Miliar lebih.

Menurutnya, berdasarkan putusan PN Lhoksukon Nomor: 37/Pid.B/2022/PN Lsk tanggal 23 Mei 2022, terdakwa Razali Karimuddin yang merupakan Tekong Nahkoda Kapal Motor yang berhasil ditangkap petugas Kapal patroli Bea dan Cukai BC 30004 di TPI Kuala Cangkoi, pada Selasa 11 Januari 2022 sekitar pukul 03.00 WIB tepatnya wilayah perairan 13 NM Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. 

Dia menyebutkan adapun kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa telah menyakinkan melanggar pasal 56 UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP diperkirakan sebesar Rp 3.154.500.000.

Lanjutnya, adapun terdakwa lainnya yakni Safrizal Husen dan Samsul Bahri juga berhasil diamankan saat melakukan tindak pidana itu.

“Atas nama Safrizal dan Samsul saat ini proses upaya hukum Kasasi di MA,” tambahnya.

"Kita bekerjasama dengan Bea Cukai untuk memproses tindak pidana kepabeanan di Aceh Utara,” pungkas Diah. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda