Beranda / Berita / Aceh / Kejari Aceh Besar Tetapkan Tiga Tersangka Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Lhoong

Kejari Aceh Besar Tetapkan Tiga Tersangka Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Lhoong

Jum`at, 08 Oktober 2021 16:35 WIB

Font: Ukuran: - +


Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jetty Krueng Pudeng, Lhoong Aceh Besar, saat hendak dibawa ke Rutan Kelas II B Kajhu [Foto: Humas Kejati Aceh]


DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Pada bulan September lalu, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Indra Khaira Jaya mengatakan bahwa perhitungan kerugian negara atas dugaan korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Lhoong, Aceh Besar.

Kemudian, Jum’at (8/10/2021) Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar resmi menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh.

Ketiganya beinisial MZ (55 tahun) sebagai KPA merangkap PPK, TH (39 tahun) sebagai PPTK dan YR (41 Tahun) sebagai Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri) atas Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh dengan nilai kontrak Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong kabupaten

Aceh Besar sampai selesai pelaksanaan sejumlah Rp. 13.353.329.000.

Kajari Aceh Besar melalui Kasi Intel Deddy Maryadi, mengatakan akibat perbuatan ketiganya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.317.222.789,40 sebagaimana Laporan Hasil Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Atas perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) , Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah memeriksa 56 (lima puluh enam) orang saksi dan 3 (tiga) orang ahli yang terdiri dari unsur Dinas Pengairan maupun pihak swasta yang terkait dalam kegiatan Pembangunaan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2019.

Selanjutnya Para tersangka dibawa ke Rutan Kelas II B Kajhu untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan, bahwa alasan penahanan yang dilakukan tim penyidik dikhawatirkan para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya, penahanan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penahanan.

Nomor: Print 1018/N.1.27./Fd.1/10/2021, Nomor: Print- 1019/N.1.27./Fd.1/10/2021 dan Nomor: Print- 1020/N.1.27./Fd.1/10/2021 tanggal 08 Oktober 2021.

Bahwa Tim Penyidik dapat menguraikan terkait modus operandi, para tersangka telah melakukan kecurangan (frund) yang dimulai dalam proses perencanaan pengadaan, dimana tersangka MZ dan tersangka TH melakukan manipulasi terhadap data-data yang dibuat seolah-olah dan seakan-akan bahwa data-data tersebut ada dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan, namun berdasarkan fakta yang ada tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Sehingga dokumen yang dipakai untuk perencanaan kegiatan adalah dokumen yang dibuat tidak sebenarnya, selanjutnya ketika dalam proses pelaksanaan kegiatan dengan dokumen dan data yang dibuat tidak benar, tersangka YS dan TH telah membuat kekurangan volume pekerjaan batu lebih >1000 kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 3.518,55 m3.

Untuk batu <250kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 2.916,44 m3, sehingga terdapat selisih kelebihan pembayaran yaitu sebesar Rp. 2.317.222.789,40 (dua milyar tiga ratus tujuh belas juta dua ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah).

"Karena selisih nilai kontrak dengan nilai Riil tersebut didapat oleh para tersangka dengan perbuatan-perbuatan secara melawan hukum, maka selisih tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai keuntungan bagi pihak penyedia jasa melainkan adalah suatu kerugian keuangan negara," pungkasnya.(red).


Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda