Kejaksaan Eksekusi Cambuk Tujuh Pelanggar Syariat di Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Kejari Banda Aceh melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 7 orang pelaku pelanggar Syariat Islam, Rabu (2/8/2023). [Foto: Humas Kejari Banda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Polkum - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 7 orang pelaku pelanggar Syariat Islam di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Gampong Baru, Kota Banda Aceh, Rabu (2/8/2023).
Plt. Kajari Banda Aceh Mukhzan melalui Kasi Intelijen Muharizal mengatakan bahwa kegiatan pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk merujuk pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah.
"Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Isnawati, S.H., Dihadiri Oleh Jaksa Penuntut Umum diantaranya Indriani Rachman, S.H., Meri Anggraini Siregar, S.H., Yuni Rahayu, S.H., Asmadi Syam, S.H., M.H., Hakim Pengawas dan Plt. Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, serta Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh," kata Muharizal kepada Dialeksis.com, Rabu (2/8/2023).
Adapun tujuh terdakwa pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yaitu Farhan Ananda, Robby Syehrani, Rizky Bahagia Munandar, Hafizh Alhilal, Zikri Fisabilillah, Irnanda Syafitri dan Ayu Safrina.
Farhan Ananda, Robby Syehrani dan Rizky Bahagia, mereka dikenakan Pasal 16 ayat 1 Jo. Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat ta’zir cambuk sebanyak 40 (empat puluh) kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
Sedangkan Hafizh Alhilal dikenakan Pasal 16 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat ta’zir cambuk sebanyak 14 (empat belas) kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
Zikri Fisabilillah dikenakanPasal 16 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 15 (lima belas) kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
Dalam hal ini, ada dua perempuan yaitu Ayu Safrina dan Irnanda Syafitri, mereka berdua dikenakan Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat ta’zir cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
"Dalam pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut dikawal ketat oleh pihak kejaksaan, petugas kepolisian dan Satpol PP/WH Kota Banda Aceh," tutupnya. [NH]
- Plt Sekdako Banda Aceh Pastikan Penertiban dan Penegakan Syariat Islam Terus Berlangsung
- Azwar Abubakar: Wujud Penegakan Syariat Islam Dimulai Pada Penguatan Akidah dan Akhlak Umat
- Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Lhokseumawe Mengundurkan Diri
- DPR Aceh Didesak Bentuk Pansus Pengawasan Qanun Syariat Islam