Kejagung Periksa Dua Saksi Perkara Pengelolaan Dana Pensiun Pelabuhan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung)memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun, pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) periode 2013 sampai dengan 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan kedua saksi yang diperiksa yakni, EW selaku Direktur Utama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan periode 2011-2016, dan US selaku pihak swasta.
"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai dengan 2019," ujar Sumedana dalam keteranganya, Jumat (10/2/2023).
Menurut dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Kendati demikian, Kejagung belum mengungkap berapa total kerugian negara akibat kasus tersebut.