Kecewa dengan Pemerintah Berujung Ancaman Suntik Mati, Bunuh Diri Bukanlah Pilihan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang nelayan di Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe yang mengajukan permohonan suntik mati atau euthanasia cukup menyita perhatian publik.
Perilaku euthanasia secara hukum disebutkan tidak diperbolehkan. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh seorang Psikolog asal Aceh, Tengku Sheila Noor Faraza.
Menurutnya, sekiranya seseorang sedang dilanda petaka atau perkara sulit yang sedang dihadapi, bunuh diri bukanlah pilihan. Karena hal tersebut bakal menyisakan banyak masalah di kemudian hari.
Ia menegaskan, apabila seseorang berpikir untuk mengakhiri hidup, alangkah baiknya melakukan diskusi dengan banyak orang seperti keluarga atau kerabat dekat terkait masalah yang dialami.
Ia juga tak memungkiri jika mengutarakan kesulitan pribadi kepada orang lain memang sulit untuk dilakukan. Akan tetapi, cara tersebut bisa dikatakan terbukti ampuh dalam meredakan sesat pikiran terhadap keinginan untuk bunuh diri.
“Meski cukup sulit untuk membicarakannya dengan orang lain, cara ini dapat membantu meredakan pikiran untuk bunuh diri,” ungkap Psikolog muda itu kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Kamis (13/1/2022).
Dikabarkan sebelumnya, seorang nelayan di desa Pusong, Lhokseumawe atas nama NR (59) mengajukan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.
Manuver ini dilakukan lantaran dirinya mengaku tertekan dengan kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang akan merelokasikan keramba budi daya ikan di Waduk Pusong.
Permohonan suntik mati di depan umum ini juga bagian dari aksi untuk bentuk kekecewaan NR terhadap Pemerintah Kota Lhokseumawe yang dinilai tidak pro terhadap nasib petani keramba yang sudah bertahun-tahun menggantung hidup di waduk tersebut.